Kesehatan

Komisi III DPRD Polman Ingatkan Pengelola Dapur Jaga Kebersihan

×

Komisi III DPRD Polman Ingatkan Pengelola Dapur Jaga Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261006 204411 Gallery
Komisi III melaksanakan RDP menindaklanjuti aspirasi aktivis lingkungan JOL bersama dengan Instansi terkait.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) meminta pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, memperhatikan kebersihan dan pengelolaan limbah.

Permintaan itu disampaikan DPRD Polman setelah menerima aspirasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) terkait keluhan bau yang diduga berkaitan dengan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur MBG tersebut.

Aspirasi itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (6/10/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin bersama Ketua Komisi III Sarinah dan anggota Komisi III Andi Aliawanti Patajangi, Bungaranna dan Tanda. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman bersama jajarannya.

Dalam rapat, JOL meminta pengelolaan limbah dapur MBG diperiksa dan diverifikasi langsung di lapangan, termasuk memastikan kondisi dan fungsi IPAL serta jalur pembuangan limbah.

Amiruddin meminta DLHK melakukan pengecekan langsung terhadap IPAL dapur MBG di Batetangnga.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual IPAL sekaligus memastikan sistem pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sebelum RDP digelar, DPRD Polman juga telah mengecek titik pembuangan akhir hasil pengolahan limbah. Dari pengecekan tersebut, DPRD menyebut tidak menemukan bau di lokasi.

Meski demikian, Ketua Komisi III DPRD Polman Sarinah meminta pengelola tidak mengabaikan kebersihan dapur, khususnya sisa minyak dari aktivitas memasak.

Ia meminta sisa minyak dan kotoran dibersihkan secara rutin agar tidak menumpuk dan berpotensi mengganggu sistem pengolahan limbah.

DLHK Beberkan Kondisi IPAL

Dalam RDP, DLHK Polman menjelaskan bahwa verifikasi terhadap pengelolaan limbah dapur MBG sebelumnya telah dilakukan.

Setelah proses tersebut, pengelola berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan masukan mengenai pembangunan sistem pengolahan limbah.

IPAL dapur MBG tersebut kemudian dibangun dengan kapasitas sekitar 38 meter kubik per hari. Bangunan IPAL memiliki ukuran sekitar 5 meter x 5 meter dengan kedalaman sekitar 1,8 meter.

DLHK menyebut, berdasarkan pemantauan pada awal pengoperasian sekitar Juli hingga tiga bulan pertama, air hasil pengolahan masih terlihat cukup jernih sehingga dinilai dapat dialirkan ke lingkungan.

Namun, DLHK juga telah menerima informasi dan dokumentasi mengenai kondisi terkini IPAL. Dalam dokumentasi tersebut, masih terlihat sejumlah bagian sistem yang dinilai perlu dibenahi.

Sebagai tindak lanjut RDP, DLHK akan kembali turun ke lokasi dan mengupayakan pengambilan sampel secara bersama-sama.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif dan tidak harus berulang kali.

Pengelola Siap Lakukan Perbaikan

Perwakilan mitra pengelola menyatakan menghargai evaluasi dan masukan yang disampaikan dalam RDP.

Pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan apabila masih ditemukan persoalan dalam pengelolaan limbah.

“Kami tetap menghargai posisi kami sebagai mitra dan sebagai bagian dari masyarakat serta bangsa ini. Karena itu, kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pembenahan,” ujarnya.

Mitra juga menyatakan sepakat bahwa seluruh kegiatan harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang menjadi persoalan, kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menutup rapat, Amiruddin meminta tim terkait segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan persoalan pada sistem pengelolaan limbah.

“Terima kasih. Artinya, dari hasil pembahasan ini saya meminta kepada tim terkait untuk melakukan penyelidikan. Jika diperlukan dan sesuai prosedur, langkah-langkah yang memang dapat dilakukan agar segera diperbaiki,” ujar Amiruddin.

Ia menegaskan, pemeriksaan dan perbaikan diperlukan agar persoalan pengelolaan limbah tidak berulang serta tidak menimbulkan dampak maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.(*)

Screenshot 20260802 125620 Chrome
Kesehatan

RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan rumah sakit dan ketentuan terbaru di bidang kesehatan.

IMG 20260309 WA0026
Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat momentum
mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor
cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.