JAKARTA, POJOK RAKYAT — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Serahkan tambahan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dana hibah, Insentif Tenaga kesehatan (Nakes) dan dugaan suap pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Ketua LKPA RI Zubait menyampaikan, Mengingat PP No. 43 Tahun 2018, bahwa hak masyarakat mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian, Merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-43/01/02/2020 tertanggal, 14 Februari 2020 Pimpinan KPK RI melalui Penyidiknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta meminta dokumen kepada pihak yang diduga terlibat kasus korupsi yang sementara disidik KPK, dari hasil pemeriksaan dan permintaan dokumen diketahui bahwa Penyidik KPK telah memperoleh bahan dan keterangan yang diduga cukup untuk dijadikan dasar hukum untuk menetpkan pelaku/terlapor sebagai tersangka.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran RI menyatakan sikap dan menuntut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK RI, untuk segera melakukan tindakan-tindakan antara lain.
Pertama, Menetapkan Andi Ibrahim Masdar Bupati Polewali Mandar 2 Periode sebagai tersangka kasus Suap/Gratifikasi dan atau Uang Ketuk Palu pengesahan APBD Kab. Polman TA. 2016-2017 yang diduga merugikan keuangan Negara millyaran rupiah, meresahkan masyarakat Polman dan agar sindikat Markus pemeras terlapor yang diduga kuat melibatkan oknum pegawai KPK terbongkar.
Kedua, Mendesak Pimpinan KPK segera melakukan Koordinasi dan Supervisi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Daerah Sulawesi Barat Khusunya Kabupaten Polewali Mandar guna mempercepat penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah lama mengendap;
Ketiga, Meminta Ketua/Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK RI, segera memulihkan Kepercayaan Masyarakat dengan membersihkan KPK dari Praktek Makelar Kasus yang diduga kuat melibatkan Jaringan KPK yang ada di daerah dan Oknum Dumas beserta Oknum Penyidik dengan modus memeras terlapor, dan atau menjadi fasilitator/perantara antara terlapor dengan mantan Ketua KPK, dengan jaminan korupsi yang terlapor lakukan tidak ditindaklanjuti KPK.
“Akibat atau dampak dari Praktek makelar kasus adalah para terlapor semakin gila-gilaan menggarong uang Negara karena mereka tidak takut lagi kepada APH khususnya KPK, bahkan KPK dijadikan Pelindung,” tandas Ketua LKPA RI Zubair.
Seperti kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Pengadaan/Rental Kendaraan Dinas dan kasus korupsi Dana Hibah, Belanja Makan dan Minum, Belanja Jasa Tenaga Kesehatan, Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa lainnya yang diduga kuat melibatkan Bupati dan Para Kepala Dinas Pemda Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014-2023 yang dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan dan Kepolisian tidak jalan dengan alasan bahwa kasus tersebut sudah ditangani KPK.(rls)