POLEWALI, POJOK RAKYAT — Kejaksaan Negeri Polewali ungkap kerugian negara korupsi sewa alat berat pada kantor UPTD peralatan dan perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polewali Mandar capai Rp.937.000.000. Rabu 17/01/2024.
Pelaksana Harian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polewali Syamsu Gunawan menyampaikan, penahanan tersangka MS dilakukan sejak Senin 15 Januari karena telah memenuhi dua alat bukti. Kasus dugaan korupsi ini terjadi selama tiga tahun yakni 2019,2020 dan 2021.
“Nilai kerugian Rp. 937.000.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Syamsu Gunawan yang juga menjabat Pelaksana harian Kasi Intel menggantikan Farid karena sedang cuti.
Lanjutnya, Tersangka MS menyewakan alat berat milik PUPR tanpa adanya surat perjanjian dan hasil penyewaan tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah dengan alasan dugunakan digunakan memperbaiki alat dan untuk keperluan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Polman Syamsu Gunawan terkait kasus korupsi sewa alat berat di PUPR ini Kejari Polman sudah memeriksa 21 orang termasuk bendahara, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendapatan sudah dimintai keterangan.
Ia juga menyampaikan,dari banyaknya saksi yang diperiksa belum ada potensi penambahan tersangka tetapi Kejari Polman masih akan memanggil Kepala Dinas PUPR lagi.
“Keterangan tersangka uang tersebut pengakuannya digunakan sendiri,” ungkap Syamsu Gunawan.
MS saat ini ditahan di Lapas Kepas II B Polewali selama 20 hari kedepan. Kasi Pidsus Kejari Polman menyampaikan, alat berat ini disewakan keluar daerah yakni Malili, Danau Tempe dan juga disewakan untuk masyarakat Polman sendiri.
MS dikenakan Pasal 2 pasal 3 maksimal 20 tahun pidana penjara. Berdasarkan informasi yang dihimpun sampai saat ini pelaku belum melakukan pengembalian kerugian Negara. (bdt)