POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Bidik dugaan Korupsi bantuan dana hibah ke Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Polewali Mandar, Kejaksaan Negeri Polman segera jadwalkan pemanggilan Ketua PMI Polman. Rabu 21 Februari.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman Muh Zulkifli Said melalui Kasi Intel Kejari Polman Farid menyampaikan, kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana hibah ke PMI cabang Polman sudah masuk dalam penanganan seksi pidana khusus (Pidsus) sejak januari lalu sudah menjadi penanganan Pidsus.
“Sejak Januari sudah naik ke Pidsus dan Pidsus sudah melakukan pemanggilan ke beberapa orang yang terkait dengan bantuan hibah ke PMI Polman sejak dua minggu kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Polman Farid saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa 20 Februari.
Lanjutnya, yang dilidik oleh Kejari yakni bantuan hibah ke PMI mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2021.
Farid menyampaikan semua pihak terkait akan dimintai keterangan termasuk Ketua PMI Polman pasti akan dipanggil seperti halnya saat masih di tangani oleh kami di Intel itu sudah pernah dipanggil.
Ia juga menjelaskan pihaknya belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus dugaan tersebut dan kedepan akan melibatkan auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara setelah rampung pengumpulan bahan keterangan.
Farid mengatakan, kasus ini sudah ada sebelum ia menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Polman yang merupakan pengaduan masyarakat.
Terpisah, Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Polman Mukim yang dikonfirmasi terkait program bantuan dana hibah yang dalam pemeriksaan Kejari Polman tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia akan memeriksa data dahulu apakah bantuan hibah tersebut masih melekat di Badan Keuangan saat ia masih menjabat.
“Dulu pernah dipanggil tapi yang saat ini tim yang dipanggil yang kepala Bidang kalau yang sudah dipanggil.” terang Mantan Kepala BKAD Polman Mukim.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pengelolaan belanja hibah di Kabupaten Polman di tahun 2021 belum sesuai ketentuan. Pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Polman menyajikan realisasi belanja hibah dalam LRA audited senilai Rp.19 873112450,00 atau 98,53% dari anggaran senilai Rp. 40.465.352.850.00 miliar, mekanisme belanja hibah diatur dalam Perbup nomor 30 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bantuan/hibah adalah bantuan dalam bentuk uang. barang, dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak terkait diketahui pengelolaan belanja hibah belum sesuai ketentuan.
Daftar penerima hibah tidak ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Hasil pemeriksaan dokumen kelengkapan administrasi hibah diketahui terdapat penerima hibah tidak ditetapkan dalam SK Bupati pada empat SKPD salah satunya Dinas Kesehatan.
Hibah pada Dinas Kesehatan berupa hihah uang kepada badan dan lembaga, senilai Rp1.300.000.000,00 yang diberikan kepada PMI. Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa penerima hibah tersebut tidak ditetapkan pada SK Bupati. Dinas Kesehatan membuat kelengkapan administrasi hibah tanpa dilengkapi dengan daftar penerima pada SK Bupati, karena Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui ketentuan perlunya SK Bupati tersebut. (bdt)