BeritaKesehatan

Cegah Stunting Dimulai Sebelum Nikah

Pojoknews
×

Cegah Stunting Dimulai Sebelum Nikah

Sebarkan artikel ini

Pasangan Pengantin Ais dan Adit Kantongi Sertifikat Elsimil

IMG 20240422 WA0029
Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar Rezky Murwanto, S.Kom, MPH menyerahkan sertifikat Elsimil kepada Pasangan Ais dan Adit

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Pasangan Pengantin di Polewali Mandar Aisyah Reski Amaliyah dan Aditiya Fhadil Maulana Ridwan kantongi sertifikat siap nikah dan hamil (Elsimil) yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Rabu 24 April.

Penyuluh KB Polman Ridwan Hilal menyampaikan, ELSIMIL merupakan aplikasi yang ditujukan untuk pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Selama tiga bulan sebelum waktu pernikahan, pasangan calon pengantin terlebih dahulu diwajibkan untuk mengunduh dan registrasi di aplikasi ELSIMIL.

“Aplikasi ini dikembangkan oleh BKKBN dengan tujuan untuk mendeteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting,” jelas Ridwan Hilal.

Sertifikat ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar Rezky Murwanto kepada pasangan pengantin yang telah mengikuti program yang dicanangkan oleh BKKBN, sertifikat ini diserahkan di gedung gadis Polman pada hari Minggu 21 April kemarin.

Sebelum menikah pasangan pengantin mengisi kuisioner menikah dan hamil dari BKKBN serta mendapatkan konseling dari petugas pendamping keluarga melalui aplikasi Elsimil.

Ketua Departemen Kemitraan IPKB Indonesia DPP IPKB Ridwan Hilal juga mengatakan, program ini sudah dijalankan sejak 2023 tujuannya agar stunting dapat ditekan karena yang umurnya kurang dari persyaratan itu tidak akan mendapatkan sertifikat karena catin yang mendapat sertifikat ini harus melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Pasangan yang mendapat sertifikat ini dianggap layak untuk memiliki anak yang tidak berpotensi stunting.(bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.