Berita

FPK Wonomulyo Resmi Terbentuk

×

FPK Wonomulyo Resmi Terbentuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20240531 WA0013

POLMAN,POJOKRAKYAT – Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan [FPK] Kecamatan Wonomulyo resmi terbentuk setelah dilantik pada hari ini, Jum’at, 31 Mei 2024.

Pj. Bupati Polewali Mandar, dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, M. Akbar, S. IP., M.Si melantik 30 pengurus FPK Kecamatan Wonomulyo.

Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Wonomulyo dan dihadiri oleh Sekretaris Kesbangpol, jajaran pengurus FPK Polewali Mandar, Camat Wonomulyo, para kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Wonomulyo.

Dalam sambutannya, Ketua Umum FPK Polewali Mandar, DR. Aco Musaddad HM, mengapresiasi atas terbentuknya FPK Kecamatan Wonomulyo. Ia mengatakan bahwa Kecamatan Wonomulyo adalah kecamatan yang pertama kali dibentuk pengurus FPK ditingkat kecamatan dikarenakan masyarakatnya yang multi etnis.

“Kami sangat mengapresiasi atas terbentuknya FPK Kecamatan Wonomulyo dan ini adalah kecamatan pertama. sengaja Wonomulyo dibentuk terlebih dahulu karena memiliki masyarakat yang mutli etnis.” Kata Kadis Kominfo SP Polewali Mandar ini.

Ia juga berharap, FPK Kecamatan Wonomulyo bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan FPK dibentuk.

“Tugas FPK adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polewali Mandar ini adalah milik bersama. dan itu tujuan FPK dibentuk.” imbuhnya.

Dalam momentum hari kemerdekaan dan HUT Polewali Mandar, Suami dr. Emy Purnama Natsir ini juga berharap agar FPK bisa berkontribusi dengan melaksanakan beberapa kegiatan.

“Kita berharap, di hari kemerdekaan dan HUT Polewali Mandar, FPK juga bisa berkontribusi dengan melaksanakan beberapa kegiatan.” Tutup Aco Musaddad.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.