Berita

Raih Predikat WDP, Polman Tidak Kebagian Dana Insentif Daerah

Pojoknews
×

Raih Predikat WDP, Polman Tidak Kebagian Dana Insentif Daerah

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0119 075119
Kantor Bupati Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tak lagi mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan, Hal ini merupakan imbas Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat. Selasa 04/06/2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Polewali Mandar Muh Nawir menyampaikan baru tahun ini Polman menerima WDP dan akibat predikat WDP yang diberikan oleh BPK Polman tidak lagi mendapatkan alokasi DID. Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemkab Polman masih dianggap wajar tetapi terdapat catatan yang perlu dilakukan perbaikan.

“Ada beberapa yang menjadi catatan BPK yang harus ditindaklanjuti diantaranya ada kesalahan perjalanan dinas disalah satu OPD,” terang Kepala BKAD Polman Muh Nawir.

Lanjutnya, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari dan penanganan tindaklanjutnya ini ditangani oleh Inspektorat.

Terpisah, Sekda Polman Andi Bebas Manggazali yang dikonfirmasi diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa setelah adanya LHP BPK akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk dilakukan evaluasi apa yang menjadi temuan BPK.

“Sejak awal saya menjabat sebagai Sekda saya sudah ingatkan kepada mereka agar bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, jadi seorang pegawai bukan cerdas dan pintar yang utama tapi mentalitas pegawai yang harus bagus,” tandas Andi Bebas Manggazali.

Lanjutnya, jika mental yang bagus dimanapun bisa bekerja dan tidak akan tersandung dengan hal-hal yang diinginkan.

Ia juga mengingatkan para OPD yang terdapat temuan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam tempo waktu yang diberikan dan harus terbit administrasi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin menyampaikan, temuan yang sempat dibacakan oleh perwakilan BPK kemarin ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti dan apabila tidak ditindaklanjuti akan berdampak hukum.

“Tindaklanjutnya ini batas waktunya hanya 60 hari apabila tidak ditindaklanjuti maka akan otomatis diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang bersangkutan semuanya sudah tahu terkait temuan BPK ini,” jelas Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin.

Ia juga menyampaikan, Polman saat ini turun satu tingkat dari WTP menjadi WDP karena adanya temuan-temuan yang diakibatkan kurang seriusnya OPD untuk melakukan tindaklanjut. Untuk itu diharapkan semua pihak terkait termasuk DPRD untuk ikut mengawasi kebocoran yang terjadi.

Ahmad Saifuddin mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil OPD-Opd yang terkait dengan temuan tersebut untuk melakukan tindaklanjut untuk kebaikan Polman dimasa akan datang. (bdt)

Selanjutnya: Temuan Perjalanan Dinas Lebih Dari Satu Miliar Disalah Satu OPD

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.