POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana perzinahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Kebunsari Kecamatan Wonomulyo.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Inspektorat Polman telah mengeluarkan surat tugas khusus untuk melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan tindak pidana perzinahan ASN pada salah satu Puskesmas di Kecamatan Wonomulyo dengan Inisial EK terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Agustus 2024.
Mantan suami EK, Muhammad Ilham menyampaikan bahwa ia sendiri sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Polman terkait dengan laporannya tersebut.
“Surat aduan saya sejak tanggal 20 an Juni dan saya sudah dipanggil memberikan keterangan terkait laporan saya,” terang Muhammad Ilham Jum’at 16 Agustus.
Lanjutnya, saya berharap laporan saya dapat ditangani seusia dengan aturan yang berlaku terkait kode etik ASN dan Undang-undang perzinahan.
Ia juga mengapresiasi Inspektorat dalam penanganan laporannya tersebut yang langsung melakukan tindaklanjut atas laporan saya.(bdt)