POLMAN, POJOK RAKYAT — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tenaga non ASN di sejumlah OPD yang tidak masuk dalam database BKN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar minta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman lakukan komunikasi dengan BKN dengan membawa perwakilan setiap PTT yang tidak masuk database BKN. Senin 14 Oktober.
Ratusan PTT ini terdiri dari beberapa OPD, dari Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Umum Setda, Perawat dari beberapa PKM dan RSUD Hj Andi Depu Polman. Mereka mempertanyakan data mereka yang dinyatakan hilang dari pangkalan data BKN padahal mereka sudah melakukan verifikasi pada tahun 2022 yang dibuktikan dengan akun pendataan non ASN.
Selain Tenaga PTT, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Polman juga melakukan aksi unjukrasa dengan tuntutan yang sama dengan para PTT Polman. Adapun tuntutan HMI yakni meminta pemerintah untuk segera mendaftarkan tenaga honorer dan non ASN sehingga mereka memiliki status yang jelas. di BKN.
Menuntut adanya kesempatan yang sama dalam pengembangan karir dan pendidikan, tanpa diskriminasi, Dengan ini kita bisa memperjuangkan keadilan dan menghargai kontribusi tenaga honorer dan non ASN.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan, kesimpulan RDP terkait tuntutan PTT ini kita minta BKPP segera menindaklanjuti ke BKN untuk mendiskusikan masalah yang dialami tenaga PTT di Polman, ” kami menginginkan seluruh honorer yang sudah diatas dua tahun wajib masuk di database BKN sehingga hal ini harus dibawa ke BKN,” jelasnya.
Amir mengungkapkan, banyaknya masalah terkait pendataan non ASN ini karena ada beberapa variabel seperti kesalahan nomenklatur didalamnya seperti ada yang tidak melalui APBD tapi melalui APBDES. Padahal menurutnya apapun sumber anggaran baik itu Apdesa tetap masuk APBD.
Ia mengatakan, kesalahan ini terjadi karena kesalah BKPP yang tidak memperjelas sejak awal yang pendataan sejak 2022 dan mereka sudah lama dibiayai APBD tapi kenapa justru tidak masuk pendataan.
Menanggapi tuntutan tenaga PTT Plt Sekda Polman I Nengah mengatakan, kewenangan pengelolaan database non alasan ada pada BKN dan Kemenpan RB maka sejumlah non ASN yang terkendala tidak masuk dalam database BKN akan difasilitasi oleh BKPP untuk berkonsultasi langsung ke BKN dan Kemenpan RB.
“Kami berharap perwakilan dari Kesehatan, PUPR dari petugas pintu air dalam konsultasi sehingga permasalahan ini bisa bisa dikonsultasikan langsung dari sumbernya dan nanti bisa menemukan informasi yang tepat,” jelas Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana.
Kemudian pada hari Kamis Pekan ini akan ikut rapat dengar pendapat lanjutan. Ia juga menyampaikan, bagi non ASN yang tidak masuk dalam pendataan dapat ikut seleksi tahap II pada November akan datang.(bdt)