MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Akui pengadaan pupuk cair dan bibit tidak sesuai standar atau parameter, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHBun Sulawesi Selatan, Mario Mega sebut pihak rekanan sudah mengembalikan apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Mario menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti semuanya dan sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK dan sudah dikawal oleh Inspektorat sehingga semua pupuk yang tidak memenuhi syarat itu sudah dikembalikan.
“Ada dua kegiatan yang ditangani oleh Perusahaan tersebut yakni di Bidang saya dan Bidang Perkebunan sudah di follow up berdasarkan kondisi yang ada, barangnya sudah dikembalikan dan dilaporkan secara berkala Inspektorat ke BPK,” terang Kabid Sarpras Dinas TPHBun Sulsel Mario Mega.
Kemudian terkait temuan ASN dan Anggota Dewan yang masuk dalam daftar penerima bantuan, Mario membantah jika ada anggota Dewan yang masuk dalam daftar penerima bantuan termasuk ratusan penerima yang sudah meninggal dunia.
Mario menjelaskan bahwa sebelum meninggal penerima masuk nanti pada saat penyaluran ada yang meninggal dunia tetapi ada ahli warisnya karena bantuan ini berbasis lahan bukan perorangan sehingga verifikasi harus melibatkan beberapa pihak sampai tingkat Desa dan hal ini sudah dijalankan di 2024 ini.
“Semua penyedia sudah dikumpulkan dan bersedia untuk mengembalikan barangnya sesuai dengan persyaratan,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 15 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini menjadi pelajaran untuk kedepannya dan pengembalian yang dilakukan rekanan sudah dibuatkan STS.
Sementara itu, Temuan BPK Perwakilan Sulsel dalam pengadaan pupuk organik cair pada Bidang PSP DTPHBun Sulsel melalui PT. I TI dengan merek Lampoko Biourine menghabiskan anggaran Rp. 2,8 Miliar di Kabupaten Gowa l, Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidak sesuaian parameter pupuk sesuai hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BSIP pada tanggal 18 Juli 2023.
Kemudian, Bidang PSP juga melakukan belanja pupuk cair pada Kabupaten Maros, Pangkep, Pare-Pare dan Barru senilai Rp. 2,2 Miliar melalui PT. LBA dimana hasil pemeriksaannya juga tidak sesuai parameter sesuai hasil uji Lab BSIP.(bdt)