POLMAN, POJOK RAKYAT — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan Polewali Mandar temukan dua klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin di Polman. Rabu 16 Oktober 2024.
Hal itu ditemukan saat DPMPTSP bersama dengan Dinkes turun melakukan pengawasan, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Polman Wijdan Nabil mengungkapkan, sebagian besar klinik kecantikan di Polman tidak memiliki izin operasional.
“Kami turun melakukan pengawasan dengan mengunjungi klinik kecantikan agar klinik ini agar segera mengurus izin operasional karena izin ini merupakan persyaratan dasar dalam melakukan kegiatan usaha klinik kecantikan,” jelas Kabid Perizinan Wijdan Nabil saat ditemui didepan salah satu klinik yang belum memiliki izin.
Ia meminta agar pemilik klinik agar menutup sementara kliniknya atau tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Wijdan mengatakan, dari dua klinik yang dikunjungi sudah dihimbau agar menutup kegiatan usahanya sampai izinnya terbit,”kami akan pasang papan peringatan di klinik kecantikan ini dan akan dibuka kembali ketika izinnya terbit,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, proses pengurusan izin sampai pada proses penerbitan hanya memakan waktu tujuh hari kerja saja yang dapat diurus melalui OSS dengan kategori menengah tinggi.
Dua klinik yang dikunjungi yakni SL dan A yang ada di Kecamatan Polewali keduanya belum mengantongi izin dan informasinya masih banyak klinik yang belum memiliki izin.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Polman dr Maryani menyampaikan, pengawasan bersama dengan PTSP dilakukan ke klinik kecantikan ini dilakukan karena klinik kecantikan menggunakan tenaga kesehatan.
“Kami mengawasi untuk memastikan apakah layanan yang dilakukan itu sesuai dengan izinnya,untuk yang dikunjungi hari ini surat izin praktek dokter sudah ada tapi surat izin operasional belum ada.” tandasnya.(bdt)