POLMAN, POJOK RAKYAT — Balok yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar pada pemasangan alat peraga kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar yang tersebar di 16 Kecamatan di Polman diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis. Kamis 21 November 2024.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) dan Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Polman, ditemukan balok yang digunakan oleh KPU Polman untuk pemasangan baliho calon Bupati dan wakil bupati Polman periode 2024 – 2029 menggunakan balok berukuran 4 x 4 dengan kualitas kayu paling rendah.
Ketua LPBPN Polman H. Yusuf mengungkapkan bahwa fakta dilapangan balok yang digunakan dilapangan adalah balok yang mudah rapu sehingga banyak yang mudah patah sehingga seharusnya KPU harus mengembalikan anggaran penggunaan belanja pemasangan alat peraga tersebut karena kualitasnya sangat jelek.
“Dilapangan kami temukan banyak yang patah, ada banyak kulit kayu yang seharusnya itu tidak dipake dan berbicara mutu biasa ada tiga kelas sehingga kami menyurat ke KPU kaitannya dengan alat peraga yang harus dipastikan spesifikasinya,” jelas Ketua LPBPN Sulbar H. Yusuf.
Lanjutnya, dilapangan ukuran balok yang digunakan pada pemasangan alat peraga itu balok 4 cm meter sehingga rekanan yang ditunjuk ini juga dipertanyakan apakah memiliki izin industri atau tidak.
“Ada kecenderungan KPU abai karena banyak alat peraga yang tumbang rusak, patah itu tidak dilakukan pemeliharaan ini bukti yang di temukan sehingga KPU harus bertanggungjawab,” tandas H. Yusuf.
Ia mengaku sudah bersurat ke KPU terkait permintaan spesifikasi material balok alat peraga se Kabupaten Polman yang telah dipasang.
Sementara itu, Ketua LKPA Polman Zubair memiliki catatan tersendiri terkait alat peraga milik KPU Polman, ia menduga jumlah alat peraga yang seharusnya dipasang di semua titik yang ditentukan tidak sesuai dengan data yang dibuat oleh KPU Polman.
“Ada titik yang kami datangi di dalam data yang diberikan KPU terkait sebaran alat peraga tetapi dititik yang dimaksud tidak ditemukan alat peraga tersebut.” ujar Zubair.
Terpisah, Sekertaris KPU Polman Baharuddin menyampaikan, untuk biaya pemasangan alat peraga terbagi tiga dengan besaran biaya yang berbeda yakni untuk baliho biayanya Rp. 400.000 satu baliho sudah termasuk balok dan biaya pemasangan untuk satu Paslon.
Kemudian untuk spanduk biayanya Rp. 300.000 per Paslon dan untuk umbul-umbul Rp. 50.000 untuk satu umbul-umbul.
“Untuk baliho hanya ada lima titik di Kabupaten Polewali Mandar, kemudian spanduk ada disetiap desa dan kelurahan begitupun umbul-umbul,” jelas Sekertaris KPU Polman Baharuddin.
Ia juga menyampaikan, yang melaksanakan pemasangan alat peraga tersebut adalah rekanan yang ditunjuk oleh Sekertariat KPU di setiap Kecamatan melalui proses penunjukan langsung.
“Tidak ada penawaran dari pihak rekanan, saya langsung penunjukan.” jelas Baharuddin.
Baharuddin enggan memberikan informasi terkait total anggaran yang digunakan dalam pemasangan alat peraga, baliho serta umbul-umbul pada Pilkada Polman tahun 2024-2029. Kemudian terkait balok yang digunakan, Baharuddin mengatakan yang digunakan adalah balok berukuran 5 x 5 sementara yang dilapangan hanya berukuran 4 cm kali 4 meter.(bdt)