Hukum

KPU Polman Tegaskan APK Dipasang Pihak Rekanan

×

KPU Polman Tegaskan APK Dipasang Pihak Rekanan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0303 214830
Kantor KPU Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar tegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan oleh pihak rekanan yang mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari KPU Polman. Selasa 26/11/2024.

Sekretaris KPU Polman Baharuddin menyampaikan yang mengerjakan pemasangan APK bukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi pihak ketiga yang diberikan surat perintah kerja yang ada disetiap Kecamatan.

“Kami tidak mungkin menjangkau 167 Desa dan Kelurahan dalam waktu singkat sementara tahapan pemasangan APK sudah dimulai,” jelas Sekertaris KPU Polman Baharuddin.

Ia juga mempersilahkan LSM untuk membuktikan temuannya termasuk umbul-umbul yang tidak dijumpai saat dilakukan pemantauan. Ia memastikan umbul-umbul dipasang dititik yang ditentukan.

Terpisah, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, tanggungjawab pengelolaan APK adalah tanggungjawab Sekertariat KPU, “untuk pengelolaan APK sesuai dengan mekanisme boleh kami pihak ketigakan baik itu pemasangan ataupun pembersihannya.” terangnya.

Nurjannah juga mengatakan bahwa KPU bisa memberikan tugas tambahan ke PPK dan ia mengaku tidak pernah memberikan tugas tambahan kepada PPK terkait pemasangan APK.(bdt)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.