POLMAN, POJOK RAKYAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar tegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan oleh pihak rekanan yang mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari KPU Polman. Selasa 26/11/2024.
Sekretaris KPU Polman Baharuddin menyampaikan yang mengerjakan pemasangan APK bukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi pihak ketiga yang diberikan surat perintah kerja yang ada disetiap Kecamatan.
“Kami tidak mungkin menjangkau 167 Desa dan Kelurahan dalam waktu singkat sementara tahapan pemasangan APK sudah dimulai,” jelas Sekertaris KPU Polman Baharuddin.
Ia juga mempersilahkan LSM untuk membuktikan temuannya termasuk umbul-umbul yang tidak dijumpai saat dilakukan pemantauan. Ia memastikan umbul-umbul dipasang dititik yang ditentukan.
Terpisah, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, tanggungjawab pengelolaan APK adalah tanggungjawab Sekertariat KPU, “untuk pengelolaan APK sesuai dengan mekanisme boleh kami pihak ketigakan baik itu pemasangan ataupun pembersihannya.” terangnya.
Nurjannah juga mengatakan bahwa KPU bisa memberikan tugas tambahan ke PPK dan ia mengaku tidak pernah memberikan tugas tambahan kepada PPK terkait pemasangan APK.(bdt)