POLMAN, POJOKRAKYAT– Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar kembali menuai sorotan tajam. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa di tiga titik yang telah beroperasi tetapi kondisi fisik dapur ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi resmi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program. Selasa 12 Agustus 2025.
Temuan awal memperlihatkan bahwa bangunan yang difungsikan sebagai dapur memiliki lebar kurang dari 10 meter, jauh di bawah ukuran minimal yang disyaratkan. Padahal, dalam juknis, standar luas bangunan dapur MBG adalah 20m x 20m (400 m²) di atas lahan minimal 800 m² atau 15m x 20m (300 m²) di atas lahan minimal 600 m².
Selain itu, ukuran di luar standar tersebut (baik lebih kecil maupun lebih besar) harus melalui verifikasi teknis, termasuk memastikan pintu masuk dan keluar berbeda. Lokasi pun harus berada dalam radius 6 km atau dapat dijangkau maksimal 30 menit dari sasaran penerima manfaat, serta tidak berdekatan dengan area pembuangan sampah. Setiap bangunan wajib diverifikasi dan disetujui oleh tim yang ditugaskan Badan Gizi Nasional (BGN).
Bangunan SP-MB (Sarana Produksi Makan Bergizi) juga harus dilengkapi fasilitas lengkap, mulai dari loading dan unloading area, ruang gas terbuka, Distribution Center, ruang Food Inspection, ruang cuci bahan makanan, gudang kering, ruang cooler, ruang Food Preparation, ruang penyimpanan, ruang produksi basah dan kering, ruang penyimpanan dingin, ruang pengemasan, hingga ruang khusus alat makan, cuci alat makan, dan alat masak, secara umum disebut ruang dapur sesuai standar BGN.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal Polewali Mandar (JOL) menilai kondisi yang ditemukan sebagai indikasi lemahnya pengawasan.
“Kalau ukuran fisiknya saja sudah tidak memenuhi standar, bagaimana kita mau menjamin kualitas dan higienitas makanannya? Ini bukan soal estetika, tapi soal keselamatan dan kesehatan penerima manfaat,” tegas Erwin, Central Commando JOL.
Berdasarkan ”Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011” tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, fasilitas dapur harus memiliki ruang kerja memadai agar proses pengolahan makanan aman dan bebas kontaminasi. Sementara itu, ”Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021” menegaskan sarana dapur harus memenuhi standar luas dan kelengkapan fasilitas sesuai kapasitas layanan.
Erwin mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit fisik menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG, tidak sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga verifikasi teknis langsung di lapangan.
BGN dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan proses percepatan pembangunan dapur MBG di seluruh daerah penerima program. Sekretaris Jenderal Kemendagri bahkan meminta kepala daerah lahan dan fasilitas siap digunakan sebelum anggaran dicairkan.
Namun, sumber internal dalam lingkup pelaksana mengungkap adanya indikasi koordinator wilayah yang menghambat percepatan. Bentuknya, antara lain, tertundanya verifikasi lapangan dan penundaan lokasi.
“Waktu kita terbatas. Semua dapur harus selesai verifikasi teknis dan memenuhi syarat sebelum produksi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran standar, karena yang kita bicarakan adalah kesehatan publik,” tegas Kepala BGN dalam surat edarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara program MBG belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.(win/red)
Respon (13)
Komentar ditutup.