POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memberikan keringanan kepada 1.357 rumah tangga miskin yakni dengan memberikan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025. Jum’at 15 Agustus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alimuddin menegaskan bahwa salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya kini direalisasikan, yakni pembebasan biaya pajak bagi 1.357 rumah tangga miskin pada tahun 2025.
“Kita sudah melakukan validasi penerima pembebasan pajak ini di tingkat desa. Namun, ada juga desa yang tidak mengajukan data penerima dengan alasan tidak ada warga miskin di wilayahnya,” ungkap Alimuddin.
Ia menjelaskan, pembebasan pajak ini mencakup 1.357 objek pajak milik masyarakat berpenghasilan rendah yang kini sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak daerah oleh Bupati.
Selain itu, Alimuddin menambahkan bahwa sebelum kebijakan kenaikan pajak ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para camat, kepala desa, dan lurah pada 6 Februari lalu, guna memastikan seluruh pihak memahami perubahan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin sekaligus memastikan pendataan penerima manfaat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.