Hukum

Penyedia Bibit Kakao Siap Ganti Bibit Yang Rusak Sesuai Masa Garansi

×

Penyedia Bibit Kakao Siap Ganti Bibit Yang Rusak Sesuai Masa Garansi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250819 213636 Canva
Penampakan bibit rusak yang diterima warga disalah satu kelompok di Desa Pasiang Kecamatan Matakali.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Penyedia bibit Kakao yang dibagikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat kepada Kelompok Tani di Mamuju, Majene dan Polewali Mandar siap gantikan bibit anggota Kelompok Tani yang rusak sesuai masa garansi yang disepakati. Kamis 21 Agustus.

Penyedia bibit Sukma yang dikonfirmasi terkait banyaknya bibit yang mati pasca beberapa hari setelah dibagikan ke Kelompok masyarakat, Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bibit pengganti apabila ada Kelompok Tani yang menyampaikan ada bibit yang rusak atau mati.

“Sudah ada disiapkan refraksi yang kita titip ke Dinas khusus untuk mengganti bibit yang rusak selama masa garansi, tapi sampai saat ini belum ada permintaan pergantian yang kami terima,” terang Penyedia Bibit Sukma saat di konfirmasi Rabu 20 Agustus.

Lanjutnya, bibit yang diterima oleh petani adalah bibit yang mereka pilih sendiri kami hanya mengantarkan ke tempat tujuan jadi saya rasa tidak mungkin mereka pilih bibit yang jelek sehingga banyak sekali barang rejek yang memang tidak tersalur ke petani.

Ia juga mengaku sudah melarang para Kelompok penerima mengambil bibit yang rusak. Sukma mengatakan, pihaknya siap mengganti selama masa garansi karena memang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama.

“Kewajiban kami memang mengganti selama ada berita acara penggantian,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, jika bibit yang dibagikan ke Kelompok Masyarakat semuanya bersertifikat dan entrisnya bersertifikat diambil dari kebun-kebun entris yang tervalidasi dan melewati beberapakali proses sertifikasi.

Sementara terkait data Jumlah bibit sertifikasi miliknya dan entris kakao yang memiliki sertifikat Kementan, Sukma enggan memberikan data dengan alasan data tersebut bagian dokumen negara, ia meminta agar ke Dinas meminta data.

Penyedia bibit yang menjadi langganan Pemprov Sulbar ini juga menyampaikan jika program bantuan bibit kakao dengan Anggaran Rp. 28 Miliar ini didampingi oleh Kejati Sulbar.

Sebelumnya, Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit kakao, Muliadi, telah menyampaikan bahwa bibit yang mati akan diganti oleh penyedia, asalkan dilaporkan dalam batas waktu 10 hari setelah diterima. “Untuk bibit yang mati itu akan diganti asal dilaporkan oleh kelompoknya,” jelas Muliadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan hasil informasi yang dihimpun banyak bibit yang rusak yang sudah diterima oleh anggota Kelompok. Sejumpah penerima bibit mengaku bibitnya layu, bahkan ada yang mati setelah tiga hari bibit diterima.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.