Berita

PAD Rp. 1.4 Miliar Turun, Pemkab Polman Pastikan Pengadaan Mobil Pimpinan DPRD Aman

×

PAD Rp. 1.4 Miliar Turun, Pemkab Polman Pastikan Pengadaan Mobil Pimpinan DPRD Aman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250902 142509 Chrome

POLMAN, POJOKRAKYAT — Pengurangan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp. 14 Miliar dipastikan tidak mengganggu proses pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Polewali Mandar (Polman).

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memastikan pengadaan kendaraan dinas untuk tiga unsur pimpinan DPRD Polman tetap terlaksana meski ada pengurangan PAD dari sektor PBB-P2. Adanya pengurangan PAD PBB P2 ini dikarenakan berkurangnya target realisasi setelah pencabutan Keputusan kenaikan PBB P2 yang diteken oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud.

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Saifuddin menyampaikan bahwa karena kenaikan PBB P2 dibatalkan sehingga target yang sebelumnya Rp. 9 Miliar akan di turunkan menjadi Rp. 7,6 Miliar atau berkurang Rp. 1,4 Miliar.

“Penundaan ini tentu akan berdampak pada penerimaan PAD dan pasti ada kegiatan belanja akan terimbas,” jelas Ahmad Saifuddin. Senin 01 September 2025.

Lanjutnya, untuk pengadaan randis Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan karena Polman memang masih kekurangan kendaraan dinas, masih banyak asisten yang tidak mempunyai kendaraan.

“Kita lakukan pembelian saja agar kendaraan ini bisa dipakai sampai 20 tahun dan kendaraan pimpinan DPRD akan ditarik untuk digunakan asisten karena kita saat ini benar-benar kekurangan mobil,” ujar Ahmad Saifuddin.

Ia juga mengungkapkan, banyak kepala OPD yang mobil dinasnya sudah digunakan lebih dari sepuluh tahun bahkan ada yang sudah 13 tahunan.

Pengadaan randis ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan ke masayarakat dan pengadaan ini tidak ada kegiatan yang akan diganggu.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.