Hukum

Audiens Dengan Masyarakat Alu, Bupati Perintahkan Kadis PUPR Buat Permohonan Pemanfaatan Kawasan Hutan

×

Audiens Dengan Masyarakat Alu, Bupati Perintahkan Kadis PUPR Buat Permohonan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251001 WA0022

POLMAN, POJOK RAKYAT — Terima aspirasi perwakilan masyarakat Kecamatan Alu, Bupati Polewali Mandar (Polman) Samsul Mahmud perintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) siapkan dokumen permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk perbaikan jalan. Rabu 01/10/2025.

Bupati Polewali Mandar menerima secara langsung audience perwakilan masyarakat Alu di kantor Bupati Polewali Mandar, perwakilan masyarakat yang hadir Andi Agung, menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yakni Perbaikan jalan rute Desa Pao-pao dan Desa Puppuring, Pembangunan jembatan permanen yang menghubungkan Desa Kalumammang dan Desa Saragiang yang masih menggunakan rakit dan Penyediaan jaringan telekomunikasi pada empat Desa yang masih blankspot.

Ruas Jalan Alu – Paopao – Tibung dengan Total panjang +-24km merupakan jaringan jalan yang masuk kawasan hutan lindung. Sesuai regulasi penanganan jalan yang terdapat dalam kawasan hutan lindung harus mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

“Bupati memerintahkan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan untuk menyiapkan surat permohonan ke Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pelayanan publik berupa infrastruktur jalan beserta kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan,” terang Kepala Dinas Kominfo Polman Aco Musaddad dalam rilisnya.

Kemudian Bupati juga meminta agara berkoordinasi dan konsultasi bersama dengan Pemkab Polman dan Perwakilan Masyarakat pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dalam rangka penyiapan dokumen yg dipersyaratkan dalam penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pelayanan publik.

Lanjut Aco Musadadad, Pemkab Polman juga melakukan koordinasi antar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Pemprov Sulawesi Barat dan Kementrian Komdigi terkait penanganan Desa Blankspot di Kabupaten Polewali Mandar.
Turut hadir mendampingi Bupati Polewali Mandar menerima audience perwakilan masyarakat Alu, Ketua DPRD Polewali Mandar, Fadly Fahry, Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah, Arifin Yambas,Kadis Kominfo SP, Aco Musaddad HM, Kadis PUPR, Husain Ismail, Kadis DLHK, Jumadil Tappawali dan Kasatpol PP, Arifin Halim.

Usai pertemuan bersama Pak Bupati di Kantor Bupati. Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar, Aco Musaddad HM, kemudian mengundang perwakilan Aliansi Masyarakat Alu ke Kantor Dinas Kominfo SP untuk mendapatkan penjelasan tambahan terkait dengan penanganan Desa Blankspot di Kabupaten Polewali Mandar dan progres rencana peluncuran aplikasi Halo Assami.(rls/red)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.