POLMAN, POJOK RAKYAT — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar rapat koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar pada Jumat, 3 Oktober 2025, bertempat di Kantor BNNK Polewali Mandar.
Kegiatan ini mengusung tema “Penyusunan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN.”
Rapat dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Polewali Mandar Hj. Asliah Rahim bersama jajaran, Kepala BNNK Polewali Mandar Sabri Syam beserta tim, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan PPL di BNNK dari STAIN Majene dan UI DDI AGH Abdurrahman Ambo Dalle.
Dalam sambutannya, Hj. Asliah Rahim menyampaikan, apresiasi kepada jajaran BNNK atas fasilitasi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Kesbangpol memiliki tugas membentuk Tim Terpadu P4GN dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN.
“Kolaborasi ini penting agar pencegahan dan pemberantasan narkotika berjalan lebih terarah, efektif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Hj. Asliah Rahim.
Sementara itu, Kepala BNNK Polewali Mandar Sabri Syam menekankan pentingnya langkah bersama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024 tentang P4GN. Ia menyebut beberapa poin rencana aksi yang perlu segera dijalankan, antara lain:
1. Penyusunan Keputusan Bupati terkait pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang P4GN.
2. Fasilitasi program pencegahan, seperti integrasi kurikulum anti-narkoba, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, serta rehabilitasi.
3. Sosialisasi Perda hingga tingkat desa dan kelurahan.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis penyusunan struktur Tim Terpadu P4GN dan rancangan Rencana Aksi Daerah. Kepala Bidang Bina Ideologi, Wasbang, dan Ketahanan Ekososbud, Zabir, menegaskan bahwa konsultasi dengan BNNK merupakan tindak lanjut nyata dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda No. 3 Tahun 2024, sekaligus penguatan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar.
Melalui sinergi ini, diharapkan langkah-langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dapat terlaksana secara menyeluruh dan berkesinambungan, demi mewujudkan masyarakat Polewali Mandar yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.(rls)