POLMAN, POJOK RAKYAT — Kasatreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) AKP Budiadi umumkan penetapan tersangka oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Binuang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Selasa 14/10/2025.
Meski ditetapkan tersangka, oknum Kasek belum dilakukan penahanan. Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Binuang Polman pada tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Ada empat korban anak dan adalagi laporan baru sehingga total ada lima orang pelapor,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi.
Lanjutnya, dasar penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September, inisail M alias P ditetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, surat ahli sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Ia juga menyampaiakan semua korban berusia anak dibawah umur.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba, mencabuli korban yang terjadi di luar jam belajar di sekolah.” ungkap Kasatreskrim Budiadi.(bdt)