Hukum

Oknum Kasek di Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

×

Oknum Kasek di Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

POLMAN, POJOK RAKYAT — Kasatreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) AKP Budiadi umumkan penetapan tersangka oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Binuang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Selasa 14/10/2025.

Meski ditetapkan tersangka, oknum Kasek belum dilakukan penahanan. Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Binuang Polman pada tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Ada empat korban anak dan adalagi laporan baru sehingga total ada lima orang pelapor,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi.

Lanjutnya, dasar penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September, inisail M alias P ditetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, surat ahli sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Ia juga menyampaiakan semua korban berusia anak dibawah umur.

“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba, mencabuli korban yang terjadi di luar jam belajar di sekolah.” ungkap Kasatreskrim Budiadi.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.