Hukum

Eksekutor Penembakan Husain Ditangkap,Apa Motifnya ?

×

Eksekutor Penembakan Husain Ditangkap,Apa Motifnya ?

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251020 182812 Gallery
Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi memimpin pres rilis kasus pembunuhan Husain.

POLMAN, POJOKRAKYAT – Misteri penembakan sadis yang menewaskan Husain alias Chaink, warga Pambusuang, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan tiga tersangka, termasuk sang eksekutor penembakan.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budiadi, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di jalan poros Campalagian, Desa Lagi-agi, pada Sabtu malam, 20 September 2025 sekitar pukul 20.12 Wita. Korban Husain tewas di tempat dengan luka tembak di kepala.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Budiadi, Senin (20/10).

Dari hasil olah TKP dan autopsi, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, satu proyektil dari tengkorak korban, serta barang bukti lain seperti 33 butir peluru, dua unit sepeda motor, helm, jaket, celana pendek, dan mobil yang digunakan korban.

Hasil penyelidikan juga mengungkap, para pelaku membuntuti korban sejak pukul 15.00 Wita hingga akhirnya melepaskan tembakan mematikan lima jam kemudian. Jejak aksi mereka turut terekam dalam rekaman CCTV yang kini menjadi bukti kuat polisi.

“Yang menembak korban adalah GR, pemilik senjata. GR dan korban masih memiliki hubungan keluarga,” beber AKP Budiadi.

Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail motif utama di balik pembunuhan tersebut. Penyelidikan masih terus didalami, dan polisi berjanji akan mengungkap seluruh latar belakang kasus yang mengguncang warga Pambusuang ini.(bdt)