Berita

DPRD Sulbar Soroti Kinerja Disbun, Suraidah : Bagaimana Bisa Ditanam Kalau Bibitnya Mati

×

DPRD Sulbar Soroti Kinerja Disbun, Suraidah : Bagaimana Bisa Ditanam Kalau Bibitnya Mati

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251023 173355 Gallery
Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suraidah Suhardi, menyoroti permasalahan bibit bantuan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar yang diterima petani dalam kondisi rusak dan tidak dapat ditanam namun belum digantikan oleh penyedia. Kamis 23 Oktober 2025.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah menegaskan, bantuan kakao yang dianggarkan oleh Disbun Sulbar menjadi bagian dari pengawasan DPRD Sulbar dan masukan yang disampaikan media akan ditinjau dan dievaluasi sejauhmana progres penyaluran bantuan bibit tersebut.

“Ini menjadi evaluasi kita untuk Disbun Sulbar, karena masyarakat berbarap untuk ditanam dengan baik tapi kalau bibitnya mati ya tentu belum bisa ditanam,” tutur Wakil Ketua DPRD Suraidah disela-sela kegiatannya di Polman.

Ia juga menyampaikan jika bibit bantuan yang diterima oleh petani dalam kondisi stres. Konfisi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis yang mewajibkan bibit diterima petani dalam keadaan sehat bukan bibit yang stres.

“Kalau perjalanan jauh, pasti stres sehingga kedepan kita ingin pusat pembibitan di Sulbar saja agar tidak terlalu jauh,” tandas Suraidah.

Meski belum pernah memantau langsung proses pendistribusian bibit tersebut, tetapi Suraidah mengaku banyak mendapat informasi.

“Kita akan evaluasi karena ini masih berjalan dan tentunya kita tidak boleh main-main karena ada banyak mata-mata tentunya.” ujar Suraidah.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.