Hukum

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

×

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251118 172334 Gallery
Sekda Polman Nursaid Mustafa.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa jika TPP seorang pegawai tidak dibayarkan, berarti pegawai tersebut sedang menjalani hukuman atau memiliki pelanggaran yang jelas.

“Selama tidak ada pelanggaran, TPP tidak boleh tidak dibayarkan,” tegas Nursaid Mustafa, menanggapi kebijakan yang diambil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman.

Terkait salah satu ASN yang usulan kenaikan gaji berkala (KGB)-nya tidak ditandatangani oleh Kepala DPK Polman, Sekda mengatakan akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
(bdt)

Screenshot 20260108 101938 WhatsApp
Hukum

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu 07 Januari 2025.