Berita

Dinas LHK Wajibkan Pengembang Siapkan Sarana Persampahan

×

Dinas LHK Wajibkan Pengembang Siapkan Sarana Persampahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251209 162441 Gallery
Pembahasan UKL UPL Perumahan Bintang Regency yang berlangsung di Cilacap Resto. Selasa 09/12/2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) wajibkan pemenuhan sarana-prasarana bagi pengembang perumahan yang bermohon izin lingkungan. Selasa 09 Desember 2025.

Kepala Dinas LHK Polman Jumadil menegaskan jika pihaknya tidak akan menandatangani persetujuan izin pengembang sebelum menyanggupi kesediaan pemenuhan sarana-prasarana sampah.

“Karena pengembang PT. Ersi Bintang Gemilang ini belum melengkapi di pembangunan tahap I sehingga saat jni diminta untuk melengkapi sarana persampahan dahulu baru boleh lanjut ke tahap II,” jelas Kepala Dinas LHK Polman Jumadil Tappawali disela-sela sosialisasi UKL/UPL PT Ersi Bintang Gemilang.

Lanjutnya, selain mempersyaratkan tempat sampah, pengembang juga diminta memberikan CSR berupa motor sampah atau kontainer.

Pembahasan UKL/UPL PT EBG ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Muh Akbar, Kepala DLHK Polman Jumadil Tappawali, Sekertaris DLHK Bahtiar, perwakilan OPD Tehnis, Camat Polewali Masrullah, Lurah Darma dan Direktur PT EBR Muhammad As’ad dan perwakilan PT EBG .

Selain persoalan sampah, sejumlah OPD tehnis juga meminta agar pihak pengembang melakukan pembangunan drainase untuk mencegah terjadinya DBD.
“Pembuangan air limbahnya harus jadi prioritas dan sampah jangan sampai menyebabkan adanya tumpukan,” ujar Perwakilan Dinkes.

Kemudian perwakilan Bagian Hukum mengungkapkan jika lahan yang direncana dibangun BTN ini statusnya HGB, lahan ini milik pemerintah yang dipinjamkan ke PT. Karya Baru Tinumbu dan masih terdapat kewajiban PT Karya Tinumbu ke Pemda sebesar Rp. 89 juta yang belum diselesaikan.

“Kami minta agar pihak PT EBG menunjukkan status hukum kerjasama dengan PT Karya Tinumbu karena Pemda hanya bekerjasama dengan PT Karya Tinumbu terkait lahan ini,” jelas Jarsat.

Menanggapi pertanyaan dari OPD Tehnis dan peserta yang hadir, Perwakilan PT Ersi Bintang Gemilang menyampaikan, untuk persoalan sampah dan drainase sudah disiapkan. Kemudian terkait dengan persoalan ganti rugi bagi penggarap sudah dilaksanakan dan untuk biaya penerbitan sertifikat perusahaan PT EBG siap menyiapkan dana.

Sementara terkait dengan persoalan status lahan yang berstatus lahan HGU, Pengacara PT EBG Sukriwandi menjelaskan bahwa PT. Karya Baru Tinumbu embuat kesepakatan kepada PT. EBG untuk melaksanakan pembangunan.

“meski demikian secara administrasi masih PT. Karya Baru Tinumbu lah yang melakukan pembangunan, PT. EBG hanya melaksanakan pembangunan,” jelas Sukriwandi.(bdt)

IMG 20251213 WA0006
Berita

POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.

IMG 20251209 WA0019
Berita

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) sukses menggelar Forum Satu Data Daerah. Kegiatan penting yang bertujuan memonitor dan mengevaluasi progres data sektoral pada Portal Polman Satu ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, di Ruang Pola Kantor Bupati. Selasa 09/12/2025.