Berita

Sengketa Tanah 27 KK di Sumarrang Disidangkan,Kades Sebut Gugatan Cacat Administrasi

Pojoknews
×

Sengketa Tanah 27 KK di Sumarrang Disidangkan,Kades Sebut Gugatan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260204 WA0008

POLMAN,POJOKRAKYAT — Sengketa tanah seluas sekitar 27 hektare di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).

Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang menghadiri sidang perdana perkara tersebut bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman. Kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan sidang sekaligus memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola.

Perkara sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Hj. Indrayani binti Kannu terhadap Gawe binti Kalling. Namun dalam perkembangannya, objek gugatan meluas hingga menyeret 27 KK warga Desa Sumarrang sebagai pihak tergugat.

Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung cacat administrasi. Ia menyebut dokumen yang dijadikan dasar gugatan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.

Menurutnya, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau menandatangani surat keterangan atas wilayah yang berada di luar batas administrasi desa yang dipimpinnya. Sementara lokasi yang disengketakan, kata dia, berada di desa lain.

Sudirman mengaku heran gugatan tersebut dapat diterima, mengingat adanya ketidaksesuaian antara dasar administrasi yang digunakan dengan objek sengketa di lapangan.

Selain menempuh jalur hukum, pihak pemerintah desa bersama warga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Polewali Mandar untuk mendorong upaya mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga. Adapun batas wilayah lahan yang disengketakan meliputi jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.(rls)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.