
POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat hari ini resmi tetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2024 yang ditetapkan hari ini, Jum’at 3 November.
Ketua KPU Sulbar Said Usman yang ditemui di Hotel Ratih Polman menyampaikan, besok (red. hari ini) pihaknya akan menetapkan DCT hari ini, Jum’at 3 November dan akan diumumkan secara resmi pada tanggal 4 November dan setelah penetapan DCT sudah bisa dilakukan untuk persiapan pencetakan surat suara berdasarkan DCT yang ditempel disetiap TPS.
“Kecuali jika ada sengketa maka pencetakan surat suara akan ditunda sampai proses sengeketa selesai baru pencetakan surat suara dapat dilakukan,” terang Ketua KPU Sulbar Said Usman.
Lanjutnya, kemarin malam kita lakukan pemetaan masalah tersebut, mulai dari pemetaan masalah logistik, mengantisipasi kemungkinan keterlambatan termasuk pengelolaan logistik.
Usman mengungkapkan, kejadian pada Pemilu tahun 2019 lalu ada logistik yang tidak cermat dalam proses sortir dan paking sehingga dibeberapa tempat terjadi pemilihan suara ulang itu yang kita jaga agar tidak terulang.
Rakor yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU dari enam Kabupaten di Sulbar dan perwakilan Sekertariat KPU di enam Kabupaten di Sulbar. Said Usman mengatakan, pihaknya juga melakukan pemetaan terkait potensi sengketa agar dapt diantisipasi sejak dini yang diharapkan dapat diselesaikan sejak awal agar ruang untuk sengketa tidak ada.
Berdasarkan aturan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan merupakan kewenangan Sekertariat KPU, sementara Komisioner tidak bisa masuk dalam wilayah pengadaan. Komisioner bertugas memastikan jumlah yang diadakan dan spesifikasi yang dipastikan kesesuaian barang yang diadakan.
“Demikian juga proses distribusi itu menjadi tugas tanggungjawab Sekertariat untuk melakukan distribusi dan kami Komisioner harus memastikan bahwa proses pengadaan itu berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar.
Lanjutnya, begitu juga pengelolaan dan distribusinya mesti tepat waktu sehingga tidak terkenda sesuatu hal yang dapat menggangu tahapan yang telah berjalan.
Ketua KPU Sulbar Said Usman mengatakan, potensi adanya sengketa masih ada karena setelah penetapan DCT bisa saja ada calon sebelumnya yang kecewa seperti karena tidak lolos karena di TMS kan dan juga ada caleg ganda sehingga di TMS kan.
“Tetap ada ruang untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu karena setelah penetapan DCT ada waktu tiga hari untuk masa jeda ke Bawaslu pasca penetapan DCT,” jelas Said Usman.
Ia berharap proses berjalan dengan lancar sehingga pada tanggal 10 November sudah bisa dinaikkan untuk pencetakan surat suara tetapi jika ada sengketa KPU akan menunggu hasil keputusan Bawaslu yang memakan waktu 14 hari.(bdt)