POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar buka ruang sengketa bagi masyarakat yang tidak menerima hasil penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman. Jum’at 3 November.
Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan, pihaknya masih membuka ruang apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan sengketa terhadap nama-nama calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.
“Sesuai aturannya kita beri waktu tiga hari kemudian kita akan lakukan tindaklanjut mempelajari seperti apa laporannya untuk melihat apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” terang Ketua Bawaslu Polman Harianto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut mencermati penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Polman dan Komisioner Bawaslu Polman berbagi tugas dengan melakukan pengawasan di KPU dan ia sendiri ikut dalam kegiatan pembahasan anggaran Pilkada bersama Pemkab Polman.
Harianto menambahkan, apabila pengaduan sengketa akan diregister terlebih dahulu lalu dilakukan kroscek terkait laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Jum’at 03 November KPU Polman akan menetapkan DCT dan akan mengumumkan DCT tersebut pada tanggal 04 November melalui media massa. (bdt)