POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Sebanyak tujuh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercaya menduduki jabatan definitif sebagai kepala sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Selain itu, puluhan guru PPPK lainnya juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah sekolah. Jum’at 24 Juli 2026.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Habsah, mengatakan penunjukan guru PPPK sebagai Plt kepala sekolah dilakukan karena adanya kekosongan jabatan di sekolah tempat mereka bertugas.
“Plt merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru di sekolah tersebut. Jika diambil dari sekolah lain akan menyulitkan karena harus bolak-balik mengajar. Salah satu syaratnya juga telah menyetor Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun,” kata Habsah.
Ia menjelaskan, meski dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terdapat ketentuan masa kerja delapan tahun, guru PPPK yang ditunjuk meski baru sekitar lima tahun berstatus PPPK tetap memenuhi syarat karena sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer.
Menurut Habsah, secara keseluruhan terdapat 25 jabatan kepala sekolah yang diisi oleh guru PPPK, baik sebagai pejabat definitif maupun Pelaksana Tugas. Rinciannya, sembilan guru PPPK di jenjang taman kanak-kanak (TK) dan empat guru PPPK di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) menjabat sebagai Plt kepala sekolah.
Sementara itu, tujuh guru PPPK yang diangkat sebagai kepala sekolah definitif tersebar di sejumlah sekolah dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Polewali Mandar.(gl/red)













