Pendidikan

Alih Fungsi Kelas Jadi Bioskop Mini di Polewali Mandar Diduga Langgar Jam Belajar dan Berpotensi Pidana Pungli

×

Alih Fungsi Kelas Jadi Bioskop Mini di Polewali Mandar Diduga Langgar Jam Belajar dan Berpotensi Pidana Pungli

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260715 205654 Chrome
Illustrasi.

POLMAN,POJOKRAKYAT – Praktik komersialisasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar kembali memicu sorotan tajam. Penggunaan ruang kelas sekolah untuk pemutaran film komersial 4 Dimensi (4D) oleh pihak ketiga saat jam pelajaran efektif dinilai mengorbankan hak belajar siswa, serta mengarah pada indikasi tindak pidana pungutan liar (pungli).Rabu 15 Juli 2026.

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa menerima surat penawaran dari Mata Langit manajemen swasta terkait pemutaran film edukasi berbasis 4D yang disampaikan anaknya yang dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah pada hari dan jam belajar. Setiap siswa diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp 25.000 untuk mendapatkan fasilitas kacamata khusus penayangan.
Alih fungsi ruang kelas menjadi bioskop mini berbayar di tengah waktu belajar dinilai melanggar aturan pemanfaatan aset negara untuk keuntungan komersial.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan bisnis yang memungut biaya langsung dari siswa di luar operasional pendidikan resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Lebih jauh lagi, penarikan dana berselimut persetujuan orang tua ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pungli sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama Kejaksaan Negeri Polman sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Penyelenggaraan kegiatan komersial berkedok edukasi ini bertentangan dengan komitmen daerah untuk menjaga institusi pendidikan agar tetap bersih dan berkeadilan. Modus klausul “tanpa unsur paksaan” dalam surat dinilai hanya formalitas untuk menghindari jerat hukum, karena aktivitas dilakukan secara massal pada jam efektif sehingga memberikan tekanan psikologis bagi siswa yang tidak mampu membayar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar didorong untuk segera menginvestigasi seluruh sekolah yang memberi izin pemutaran film tersebut. Pihak berwenang juga diminta menindak tegas oknum kepala sekolah yang memfasilitasi komersialisasi ini guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak dasar siswa.

Ketua LKPA Zubair mengecam tindakan kepala sekolah yang memberi ruang kepada Mata Langit Manajement menggunakan fasilitas negara dan waktu belajar siswa untuk kegiatan bisnis.

Ia juga mendesak Kadis Pendidikan yang baru dilantik agar segera mengeluarkan surat edaran melarang semua kepala satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun yang membankan biaya kepada siswa serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kegiatan Mata Langit Manajemnt yang telah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis dan merampas hak asasi anak untuk mendapatkan ilmu.(rls)

IMG 20260725 WA0007
Pendidikan

Lembaga Pers Mahasiswa (Lapersma) ITBM Polewali Mandar bekerja sama dengan Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja dan Pelatihan Jurnalistik di lingkungan Kampus ITBM Polman, Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Jumat (25/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang mahasiswa sebagai peserta.

IMG 20260724 WA0003
Pendidikan

Sebanyak tujuh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercaya menduduki jabatan definitif sebagai kepala sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Selain itu, puluhan guru PPPK lainnya juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah sekolah.

Screenshot 20260723 201934 Gallery
Pendidikan

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Anggarkan Rp. 250 jutaan untuk pendataan sekolah rusak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) yang tersebar disejumlah Kecamatan di Polman. Rabu 23 Juli 2026.

Data dan informasi yang dihimpun, pendataan tingkat kerusakan sekolah ini tersebar dibeberapa Kecamatan dengan nilai anggaran yang berbeda-beda.

1. Wilayah Kecamatan Limboro, Alu dan Tutar Rp. 50 Juta.
2. Wilayah Kecamatan Binuang, Polewali, Anreapi dan Matakali Rp. 41 juta.
2. Wilayah Wonomulyo, Tapango dan Matangnga Rp. 31 Juta.
3. Wilayah Campalagian, Balanipa dan Tinambung Rp. 43 juta.
4. Mapilli, Luyo dan Bulo Rp. 33 Juta.
5. Pendataan Sekolah rusak SMP Rp. 52 juta

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan (Sarpras) Gunawan menjelaskan bahwa pendataan sekolah rusak untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK, karena data tingkat kerusakan yang terinput di Dapodik yang dilakukan oleh sekolah dianggap belum valid oleh BPK sehingga kita Menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan pendataan dan verifikasi kembali di semua SD dan SMP di Kab. Polman.

“kita melibatkan 20 orang tenaga ahli yang memiliki latar pendidikan teknik yang mengerti tentang analisis kerusakan bangunan,” jelas Kepala Bidang Sarpras Gunawan.

Inti dari kegiatan tersebut adalah Menindaklanjuti rekomendasi BPK seandainya tidak ada temuan atau rekomendasi BPK Kami tidak akan melakukan proses itu karena memang sudah dilakukan oleh sekolah, namun datanya dianggap belum valid oleh BPK sehingga kami melakukan proses pendataan kembali yang dilakukan oleh tim teknis yang punya latar belakang pendidikan teknis. Tegasnya.

Sementara untuk besaran anggaran tiap Kecamatan berbeda, Gunawan menjelaskan, “kalau saya tidak salah, dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah sekolah yang diverifikasi kembali dan dihitung analisis tingkat kerusakannya.” tuturnya

Ia menambahkan, jika dilihat dari total anggaran bisa digunakan untuk rehabilitasi ruangan satu kelas, tetapi Rp. 250 juta ini dibagi 420 sekolah nilai anggaran untuk satu sekolah hanya Rp. 500 ribuan saja.

“Setiap sekolah memiliki 12 ruang kelas yang dilakukan pendataan dan perhitungan, sebenarnya anggaran ini sangat kecil.” ujarnya.

Ia menargetkan pendataan ini rampung pada bulan Agustus yang akan datang.(arf)

IMG 20260515 WA0003
Pendidikan

Ribuan pasang mata larut dalam suasana haru, khidmat, dan penuh kebanggaan pada pelaksanaan Khataman Sharaf XI dan Haflatul Ikhtitam VIII Pondok Pesantren Al-Risalah Batetangnga, Kamis, 14 Mei 2026. Di tengah derasnya arus zaman, krisis adab, dan tantangan moral generasi muda, pesantren kembali ditegaskan sebagai benteng terakhir penjaga akhlak dan karakter bangsa.

IMG 20260419 WA0013
Pendidikan

“Dari 2.032 pendaftar se-Indonesia, hanya 302 yang dinyatakan lolos, dan di Sulawesi Barat hanya Mandar Peduli Lingkungan yang mendapat kesempatan ini. Ini menjadi amanah besar bagi kami untuk terus bergerak,” ujar Trisno.