POLMAN,POJOKRAKYAT – Praktik komersialisasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar kembali memicu sorotan tajam. Penggunaan ruang kelas sekolah untuk pemutaran film komersial 4 Dimensi (4D) oleh pihak ketiga saat jam pelajaran efektif dinilai mengorbankan hak belajar siswa, serta mengarah pada indikasi tindak pidana pungutan liar (pungli).Rabu 15 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa menerima surat penawaran dari Mata Langit manajemen swasta terkait pemutaran film edukasi berbasis 4D yang disampaikan anaknya yang dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah pada hari dan jam belajar. Setiap siswa diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp 25.000 untuk mendapatkan fasilitas kacamata khusus penayangan.
Alih fungsi ruang kelas menjadi bioskop mini berbayar di tengah waktu belajar dinilai melanggar aturan pemanfaatan aset negara untuk keuntungan komersial.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan bisnis yang memungut biaya langsung dari siswa di luar operasional pendidikan resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Lebih jauh lagi, penarikan dana berselimut persetujuan orang tua ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pungli sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama Kejaksaan Negeri Polman sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Penyelenggaraan kegiatan komersial berkedok edukasi ini bertentangan dengan komitmen daerah untuk menjaga institusi pendidikan agar tetap bersih dan berkeadilan. Modus klausul “tanpa unsur paksaan” dalam surat dinilai hanya formalitas untuk menghindari jerat hukum, karena aktivitas dilakukan secara massal pada jam efektif sehingga memberikan tekanan psikologis bagi siswa yang tidak mampu membayar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar didorong untuk segera menginvestigasi seluruh sekolah yang memberi izin pemutaran film tersebut. Pihak berwenang juga diminta menindak tegas oknum kepala sekolah yang memfasilitasi komersialisasi ini guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak dasar siswa.
Ketua LKPA Zubair mengecam tindakan kepala sekolah yang memberi ruang kepada Mata Langit Manajement menggunakan fasilitas negara dan waktu belajar siswa untuk kegiatan bisnis.
Ia juga mendesak Kadis Pendidikan yang baru dilantik agar segera mengeluarkan surat edaran melarang semua kepala satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun yang membankan biaya kepada siswa serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kegiatan Mata Langit Manajemnt yang telah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis dan merampas hak asasi anak untuk mendapatkan ilmu.(rls)














