Hukum

Pembukaan Lahan Sawit di Desa Sabura Berbuah Tersangka

×

Pembukaan Lahan Sawit di Desa Sabura Berbuah Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260704 WA00071

POLMAN, POJKOKRAKYAT – Dua orang ditetapkan tersangka atas pembukaan lahan seluas 18 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/7/2026).

Pembukaan lahan 18 hektar di kawasan HPT itu rencananya untuk perkebunan kelapa sawit.Akses jalan ke lokasi lahan seluas 18 hektar ini telah dibuka menggunakan alat berat sepanjang 700 meter,

Aktivis diduga ilegal dan melanggar undang-undang kehutanan itu terhenti usai dipergoki petugas Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli.

Petugas kemudian menyita satu unit alat berat digunakan membuka akses jalan dan ratusan bibit sawit siap ditanam. Perkembangan terbaru, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial AM dan PSP.

Keduanya merupakan warga Polman yang memiliki peran berbeda, tersangka AM sebagai pemodal, sementara PSP sebagai penjual lahan.

“Dua orang telah ditetapkan tersangka, semuanya warga Polman, peranya ada pemodal dan ada yang penjual lahan itu,” kata kepala KPHL Mapilli, Suhardi kepada wartawan.

Dia menyampaikan alur penanganan kasus ini, awalnya petugas melakukan patroli, dan menemukan adanya temuan pembukaan lahan.
Temuan itu lalu dilaporkan ke Gakkum Sulbar untuk meminta bantuan penyelidikan dan proses hukum lanjutan.

Setelah melewati beberapa tahapan, seperti gelar perkara, hasilnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua tersangka ini diduga melanggar undang-undang kehutanan karena membuka lahan di kawasan HPT,” ungkapnya.

Dia menambahkan selain penetapan tersangka, petugas juga menyita satu unit alat berat yang digunakan membuka akses jalan ke lokasi lahan.Kedua tersangka ini diduga melanggar tindak pidana kehutanan, melanggar Pasal 92 uu no. 18 Tahun 2013, ancaman penjaranya 10 tahun.

Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Mengatur tindak pidana bagi orang perseorangan maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.(*)

IMG 20260712 WA00071
Berita

Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di lingkungan RSUD Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, pada siang hari. Pihak rumah sakit memastikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menegaskan tidak akan lepas tangan dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Screenshot 20260706 140115 Gallery
Hukum

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.