POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) umumkan hasil seleksi administrasi, Satu pelamar yang tidak lulus diberi kesempatan menyanggah.
Pembacaan hasil seleksi administrasi calon Direktur PDAM ini dibacakan langsung oleh Ketua Pansel DR. Aco Musaddad didampingi oleh Anggota Pansel Muhammad Sukri, Asrif dan Yusuf. DR Aco Musaddad menyampaikan terdapat tujuh orang pendaftar dan satu diantaranya dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi administrasi karena berkas persyaratan tidak lengkap.
Pengumuman Hasil seleksi administrasi tersebut diumumkan Pansel dalam konferensi pers di Aula Halo Assami lingkup Kantor Bupati Polman, Jumat (31/7/2026) malam.
Adapun enam peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yakni Ayyub, Lukman Hakim, Muh. Fadli. M, Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman.
Sementara pelamar atas nama Muhammad Zakir Akbar yang merupakan mantan Ketua tim pemenangan Assami dinyatakan tidak lulus karena berkas persyaratan yang diserahkan tidak lengkap.
Meski dinyatakan tidak lulus, Aco menjelaskan, Muhammad Zakir Akbar masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan kepada Pansel. Masa sanggah dibuka mulai 31 Juli hingga 4 Agustus 2026.
“Jika sanggahan diterima, peserta tersebut akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” Jelasnya.
Setelah tahapan masa sanggah selesai,selanjutnya peserta akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK). Tahapan UKK meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.
Psikotes dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di RSUD Hajjah Andi Depu.
Kemudian Kamis, 6 Agustus 2026, peserta mengikuti ujian tertulis keahlian serta penulisan makalah dan rencana bisnis di SMP Negeri 4 Polewali.
Tahapan terakhir pada Jumat, 7 Agustus 2026, yakni presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara yang digelar di Aula Bapperida Polman.
Peserta diwajibkan mengenakan jas dan dasi serta melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta juga wajib membawa kartu identitas.
Selama UKK berlangsung, peserta dilarang menggunakan telepon genggam, tablet, maupun perangkat komunikasi sejenis.
Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan UKK akan dianggap mengundurkan diri atau gugur dalam proses seleksi.(*)













