Kesehatan

RS Hajja Andi Depu Perbaharui Aturan Internal

×

RS Hajja Andi Depu Perbaharui Aturan Internal

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260802 125620 Chrome
Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, bersama perwakilan DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat memperlihatkan dokumen hasil konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu, di Mamuju, Rabu (29/7/2026).

POLMAN, POJOKRAKYAT – RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan rumah sakit dan ketentuan terbaru di bidang kesehatan.

Pembaruan aturan internal itu dibahas dalam konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (29/7/2026).

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, mengatakan pembaruan peraturan diperlukan agar pedoman penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kebutuhan RSUD Andi Depu saat ini.

“Peraturan internal perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan rumah sakit saat ini,” kata Irwandi.

Peraturan Internal Rumah Sakit sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Polewali atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan aturan yang berlaku.

Pembaruan regulasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban rumah sakit menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit.

Dalam konsultasi tersebut, DKPPKB Sulbar memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan regulasi. Pembahasan mencakup tata kelola rumah sakit, kewenangan, tanggung jawab, pelayanan kesehatan hingga aspek hukum penyelenggaraan RSUD.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDMK DKPPKB Sulbar, dr. Darmawiyah, menegaskan Peraturan Internal Rumah Sakit penting sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dan memberikan landasan hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan kesehatan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar Darmawiyah.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan rumah sakit, perkembangan aturan, serta prinsip tata kelola yang baik.

Hasil konsultasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Andi Depu sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

RSUD Andi Depu berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, serta memperkuat tata kelola rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.(*)

IMG 20260309 WA0026
Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat momentum
mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor
cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

IMG 20251111 WA0007
Kesehatan

POJOKRAKYAT — Tim Kredensialing BPJS Kesehatan Cabang Polewali melakukan kunjungan di RSUD Hajjah Andi Depu untuk Re-kredensialing kerjasama tahun 2026 & Kredensialing Layanan Dialisis pada Senin (10/11). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt.2 Kantor Manajemen dan dibuka oleh Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita, MARS yang memaparkan profil rumah sakit.