Berita

1 Miliar Pembayaran PBB-P2 Polman Tak Teridentifikasi Wajib Pajaknya

×

1 Miliar Pembayaran PBB-P2 Polman Tak Teridentifikasi Wajib Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250219 080014 Chrome
Kantor Bupati Polman

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan persoalan dalam pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Jum’at 14 Agustus 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK mencatat terdapat realisasi PBB-P2 dan pendapatan denda PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp1.090.274.558,08 yang tidak dapat diidentifikasi identitas wajib pajaknya.
Temuan tersebut berasal dari selisih antara realisasi penerimaan dengan data By Name By Address (BNBA) wajib pajak.

Screenshot 20260813 122247 Gallery
Iklan Yus

Rinciannya, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp6.591.219.385,08, sedangkan data BNBA hanya mencapai Rp5.559.919.597. Terdapat selisih Rp1.031.299.788,08 yang identitas wajib pajaknya tidak teridentifikasi.

Sementara pada pendapatan denda PBB-P2, realisasi tercatat Rp141.852.083, sedangkan data BNBA sebesar Rp82.877.313. Selisih yang tidak teridentifikasi mencapai Rp58.974.770.

Jika digabungkan, realisasi PBB-P2 dan dendanya mencapai Rp6.733.071.468,08, sementara data BNBA hanya Rp5.642.796.910. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.090.274.558,08.

BPK menyebut pembayaran yang tidak dapat ditelusuri identitas wajib pajaknya tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, yakni setoran tunai, QRIS statis, dan transfer ke rekening.

Persoalan paling menonjol terdapat pada transaksi yang informasi identitas wajib pajaknya tidak tercantum. Akibatnya, proses penelusuran penerimaan dan pencocokan pembayaran dengan wajib pajak menjadi sulit dilakukan.

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Penagihan II dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda mengungkapkan masih terdapat kendala dalam mengidentifikasi seluruh pembayaran pokok dan denda PBB-P2.
Kondisi itu disebut terjadi karena banyak transaksi yang tidak tercantum informasi identitas wajib pajak.

BPK menilai kondisi tersebut menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran sekaligus merinci pencatatan penerimaan secara akurat.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan pada proses rekonsiliasi data. Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Pembukuan dan Pelaporan Bapenda menyatakan data realisasi BNBA PBB-P2 yang diperoleh dari Bidang Penagihan II tidak lengkap.

Akibatnya, rekonsiliasi antara data penerimaan dan data wajib pajak tidak dapat dilakukan secara optimal.

Dalam proses pembukuan dan pelaporan, penerimaan PBB-P2 dan denda kemudian dicatat berdasarkan mutasi pada rekening penampungan Bapenda dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tanpa memperhatikan rincian wajib pajak.

Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan mengatakan, temuan ini menjadi sorotan karena persoalan identifikasi pembayaran bukan hanya menyangkut administrasi pencatatan, tetapi juga menyulitkan pemerintah daerah memastikan setiap penerimaan pajak dapat ditelusuri hingga kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Sebelumnya, BPK juga pernah menyoroti pengelolaan PBB-P2 di Polman, termasuk kelemahan pengendalian pembayaran secara tunai dan nontunai serta ketidaksinkronan laporan realisasi penerimaan.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu membenahi sistem pencatatan dan integrasi data pembayaran PBB-P2 agar setiap transaksi dapat diidentifikasi berdasarkan wajib pajak, objek pajak, serta nilai pembayaran yang dilakukan.

Terpisah, Kepala Bidang Penerimaan Retribusi Andi Latif menjelaskan, Sebenarnya itu PBB Pendapatan Rp. 6 miliar lebih, “itulah pendapatan yang masuk di RKUD hanya di pencatatan yang berbeda karena penerimaan ada non tunai, via Qris, via Transfer sehingga terdapat selisih pencatatan BNBA Rp. 1 M lebih.

“Selisih itu karena dari Via Qris dan Transfer kami kesulitan menelusuri karena tidak ada identitas penyetor, itu selisih bukan berarti tidak di RKUD itu masuk namun pencatatan yg tdk ada BNBA.” jelas Andi Latif.(*)