Berita

Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

Pojoknews
×

Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251213 WA0006
Senator RI Dapil Sulbar Jupri Mahmud saat menjadi pemateri.

JAKARTA, POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan itu memantik seorang Tokoh Muda Jupri Mahmud yang juga sebagai anggota DPD – RI Daerah pemilihan Sulawesi Barat untuk membuat langkah yang pasti dalam mengatasi fiskal Daerah. Pendapatan asli daerah yang belum optimal, pengelolaan keuangan yang kurang profesional, pengurangan TKD. Ini adalah instrumen fiskal yang harus dikelolah dengan baik.

Peran dan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan ini telah selesai kami susun sesuai dengan potensi Daerah yang ada di wilayah pemilihan kami, mendorong kemandirian fiskal dan stabilitas ekonomi lokal melalui pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel.

Sehubungan dengan formulasi yang kami susun itu akan lebih kuat jika berkolaborasi serta bersinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu kiranya setiap program yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah karena kesuksesan pembangunan setiap daerah sangat bergantung pada keterlibatan semua unsur delegasi.

Kehadiran Jupri Mahmud pada forum perkaderan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tingkat Advence Training (LK III) Nasional menjadi langkah awal publikasi dalam ruang intelektual kemahasiswaan. Jupri berharap kader HmI menjadi pressure issue positif untuk membangkitkan semangat keummatan dan kebangsaan.(bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.