Hukum

Dokumen Yang Dilampirkan PT. LTI Untuk Pengadaan Pupuk Organik DPTHBun Sulsel Dipertanyakan

Pojoknews
×

Dokumen Yang Dilampirkan PT. LTI Untuk Pengadaan Pupuk Organik DPTHBun Sulsel Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 1025 172156
Pemilik pengolahan pupuk organik H. Suardi saat benbincang dengan awak media di lokasi pengolahan pupuk milik ya di Pinrang.

MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh PT. Lampoko Ternak Indonesia (LTI) Sulawesi Selatan untuk proyek pengadaan pupuk Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHBun) Provinsi Sulawesi Selatan dipertanyakan.

Aktivis anti Korupsi Andi Irfan mengungkapkan, kelengkapan dokumen (red.Akte notaris) yang dimasukkan oleh PT. LTI sebagai penyedia pupuk organik saat mengikuti proses pengadaan pupuk organik DPTHBun Sulsel tahun anggaran 2023 melalui E Catalog diduga cacat.

Pasalnya, H. Suardi selaku pemilik pengolahan pupuk organik di Kabupaten Pinrang Sulsel tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. LTI sejak tahun 2021 lalu. Diduga kuat dokumen yang digunakan oleh PT. LTI saat memenangkan pengadaan Pupuk Organik DPTHBun Sulsel pihak PT. LTI masih menggunakan dokumen 2017.

“H. Suardi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. LTI sejak 2021 sementara dokumen yang di upload oleh PT. LTI sebagai persyaratan melakukan penawaran pengadaan pupuk DPTHBun Sulsel tahun anggaran 2023 masih menggunakan dokumen saat H. Suardi menjabat Direktur,” ungkap Andi Irfan.

Kemudian, penelusuran data dan informasi dari situs resmi Direktorat pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana pertanian PT. LTI Sulsel terdaftar di sistem tersebut yang terbaca tahun 2015 PT. LTI terdaftar sebagai penyedia sementara keterangan sebagai penyedia tahun 2020 belum terbaca di sistem milik Kementerian Pertanian tersebut.

Pemilik pengolahan pupuk organik di Kabupaten Pinrang H. Suardi menyampaikan, ia sudah mundur dari PT. Lampoko tetapi masih melayani pembelian pupuk cair yang diminta oleh PT. LTI.

“Botolnya hanya kami isikan dengan harga dibawah Rp. 20.000 perbotol, untuk botolnya dan kardus milik perusahaan (red.PT. LTI) termasuk distribusinya Perusahaan yang tahu,” jelas H. Suardi.

Ia juga menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan pengolahan pupuk cair ia menggunakan dananya sendiri untuk membeli bahan baku urin sapi ke petani yang dimasukkan dalam tandon berukuran besar.

Terpisah, Direktur PT. LTI Sulsel H. Natsir Muhammad menjelaskan bahwa H. Suardi tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2021 dengan alasan gangguan kesehatan dan takut berurusan dengan perbankan tetapi menurutnya H. Suardi tetap berada dalam struktur operasional perusahaan meski tak lagi menjabat direktur.

“Perubahan itu hanya perubahan administrasi saja di akte, yang lainnya seperti operasional tetap sama tidak ada yang berubah dan kami ada yang selalu memantau perkembangan pengolahan disana (red. Pinrang),” jelas Direktur PT. LTI Natsir Muhammad.

Ia menegaskan, secara administrasi H. Suardi tidak lagi ada di akte Perusahaan tapi operasional masih satu kesatuan dan izin operasional lokasi pengolahan di Pinrang.(bdt)

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).