POLMAN, POJOKRAKYAT — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.
Alat berat jenis ekskavator berukuran sedang itu kini diparkir di halaman Kantor KPHL Mapilli sejak akhir pekan lalu sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Perlindungan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Masyarakat KPHL Mapilli, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik alat berat, penyewa lahan, serta operator yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pembukaan jalan sudah berlangsung sekitar tiga hingga empat hari sebelum kami menerima laporan. Saat kami melakukan pengecekan, jalan yang telah dibuka mencapai lebih dari 474 meter dengan lebar sekitar empat meter. Lahannya memang belum dibuka, namun berdasarkan laporan, kawasan yang akan digarap seluas 18,5 hektare,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, di lokasi tersebut telah ditemukan bibit kelapa sawit. Namun, saat petugas tiba di lokasi, alat berat sudah tidak lagi beroperasi.
Menurut Ahmad Yani, pemilik maupun penyewa alat berat berpotensi dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 92.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPHL Mapilli turut melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) serta Polda Sulawesi Barat untuk mengamankan alat berat tersebut. (bdt)













