Hukum

Salah Satu Perusahaan Pupuk Yang Digandeng DPTHBun Sulsel Tidak Miliki SNI

Pojoknews
×

Salah Satu Perusahaan Pupuk Yang Digandeng DPTHBun Sulsel Tidak Miliki SNI

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 1026 140306
Data PT. Bio Maraja Nusantara yang tertera di E Katalog

MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Habiskan Rp. 8,6 Miliar, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHBun) Provinsi Sulawesi Selatan gandeng perusahaan yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diduga belum terdaftar di Kementerian Pertanian. Sabtu 26 Oktober 2024.

Aktivis anti korupsi Andi Irfan mengungkapkan setiap Perusahaan yang memiliki produk baik itu produk untuk pertanian wajib memiliki SNI, “dengan adanya label SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” ujarnya.

Data dan informasi yang di himpun DPTHBun Sulsel bekerjasama dengan perusahaan pupuk padat PT. Maraja dengan anggaran Rp. 8,6 miliar untuk paket kegiatan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023 yang menyasar masyarakat Kelompok Tani (KT) di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja Utara, Jeneponto dan Bulukumba.

PT. Bio Maraja Nusantara diketahui belum memiliki SNI berdasarkan informasi terkait PT. BIO Maraja Nusantara di e katalog yang dicek beberapa waktu lalu.

Kualitas pupuk yang telah dibagikan oleh DPTHBun Sulsel dibeberapa Kabupaten tersebut diatas diragukan, pasalnya salah satu daerah yang sebelumnya pernah menggunakan pupuk PT. Bio Maraja Nusantara mengungkapkan bahwa kualitasnya buruk sehingga di daerah Gowa pupuk milik PT. Bio Maraja Nusantara ditolak oleh masyarakat Gowa.

“Pupuk milik Maraja itu sudah tidak di pakai di Gowa, sudah berapakali masuk tapi selalu ditolak oleh masyarakat,” ujar salah satu penyuluh yang dijumpai di Kabupaten Gowa.

Sementara itu, pihak PT. Bio Maraja Nusantara yang coba dikonfirmasi terkait pupuk padat PT. Bio Maraja Nusantara yang telah diedarkan di beberapa Kabupaten sesuai permintaan DPTHBun Sulsel, pihak PT. Bio Maraja Nusantara tidak memberikan tanggapan.

Demikian juga PPK Pengadaan pupuk Mario Mega yang merupakan Kepala Bidang Prasarana (PSP) DPTHBun Sulsel tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Kemudian,Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel pada Pengadaan Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tidak Sesuai Ketentuan.

“LRA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.413.261.908.689.00 dengan realisasi sebesar Rp2.136.800.929.402,80 atau 93,08% dari anggaran. Salah satu komponen Belanja Barang tersebut adalah penggunaan belanja tersebut adalah Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa pupuk dan Belanja Bahan-Bahan/Bibit berupa tanaman pada DTHBUN dengan anggaran sebesar Rp408.209.698.171,00 dan realisasi belanja sebesar Rp364.939.167.727.00 atau 89,40%.” Sumber LHP BPK. (bdt)

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).