POLEWALI, POJOK RAKYAT — Terkait dugaan maladministrasi penetapan Pasangan Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 2024 – 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman tegaskan calon yang ditetapkan telah memenuhi syarat-syarat administrasi pencalonan. Jum’at 04 Oktober.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya salah satu calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan namun ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada Polman tahun 2024 – 2029 pada tanggal 22 September lalu.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menjelaskan, mekanisme terkait syarat administrasi pencalonan telah dipenuhi, “kami menerima dokumen terkait surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak bagi calon lima tahun terakhir sudah ada dari Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) secara administrasi tidak ada tunggakan sama sekali sehingga diloloskan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
Syarat administrasinya sudah terpenuhi karena dokumennya sudah ada dari kantor pajak. tambahnya.
Nurjannah mengaku tidak jauh mengklarifikasi hutang bakal calon karena menurutnya, intinya dokumen administrasi dari bakal calon yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki hutang sudah kami terima.
“Kalau secara detail kami tanya satu persatu kami tidak sampai kesitu, memang kemarin ada sanggahan yang masuk tapi itu sudah dilakukan penelusuran dan dikonfirmasi kembali kepada lembaga terkait dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hutang,” terang Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.
Dokumen terkait bebas hutang ini dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Pajak Sulawesi Selatan/Barat KPPN Majene sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan surat keterangan pemenuhan persyaratan kewajiban perpajakan yang menjadi acuan kami dalam meloloskan yang bersangkutan secara administrasi.
Sementara itu, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, calon yang yang dimaksud melakukan pembayaran pajak PBB dua hari setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Polman ditetapkan.
Kepala Bidang Pendapatan yang menangani perpajakan,Rahman membenarkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki hutang ke negara.
“Yang menjadi tunggakan adalah PBB diera sebelum pelimpahan KPPN Pratama ke Kabupaten yang terjadi ditahun 2014 dan ini memang sudah bertahun-tahun jadi tunggakan,” terang Rahman.
Sekarang ini tahapnya hutang yang peralihan tersebut ingin kami mutakhirkan,kemudian di kolektor bisa saja ada pemakaian atau disalahgunakan kolektor dan di tahun 2014 itu memang marak sehingga banyak kebocoran.
“Terkait dengan ketiga orang ini setelah kita lihat memang rutin bayar setiap tahun dan ada yang bayar tanggal 24 September yang sudah bayar,” jelasnya.
Lanjut Rahman, Hutang ketiga orang wajib pajak tersebut yakni mulai dari 1999 sampai 2013-2014 sebelum peralihan dari KPP Pratama ke Kabupaten dan peralihannya ini se Indonesia.(bdt)
Respon (1)
Komentar ditutup.