Hukum

Jeruji Bukan Penghalang, Seorang Tahanan Menikahi Kekasihnya di Mesjid Polres Polman

×

Jeruji Bukan Penghalang, Seorang Tahanan Menikahi Kekasihnya di Mesjid Polres Polman

Sebarkan artikel ini

Disaksikan Kapolres Polman dan Kasat Reskrim

IMG 20250203 WA0002 scaled
Kapolres Polman Jadi Saksi Akad Nikah Seorang Tahanan Yang Menikah di Mesjid Polres Polman

POLMAN, POJOK RAKYAT – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, turut menjadi saksi dalam prosesi akad nikah seorang tahanan Mapolres Polman yang melangsungkan pernikahan di Masjid Al Hisbah Jl. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Senin 03 Februari 2025.

Keputusan ini diambil dari Permintaan Keluarga Mempelai sebagai bentuk dukungan dan partisipasi positif dalam menjalankan hak-hak tahanan, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum.

Tahanan yang dimaksud bernama Sadrian, Ia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di Desa Sabura pada tanggal 18 Januari 2025, Ia kemudian mengajukan permohonan untuk menikah di tengah masa tahanan, dengan tujuan membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko yang hadir dalam prosesi akad nikah tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini sebagai bagian dari rehabilitasi sosial bagi para tahanan dan Faktor kemanusiaan.

“Pernikahan ini adalah langkah yang baik bagi tahanan, dan kita mendukungnya selama semua prosedur hukum telah dipenuhi,” ujar Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko

Ini adalah bagian dari pembinaan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri. tambahnya.

Acara akad nikah tersebut berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris serta pihak keluarga dan petugas kepolisian lainnya.

Semoga dengan adanya dukungan seperti ini, tahanan yang telah menjalani proses hukum dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanannya berakhir.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.