Hukum

Polres Polman Temukan Kemasan Minyak Kita Tidak Sesuai Takaran

×

Polres Polman Temukan Kemasan Minyak Kita Tidak Sesuai Takaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250315 WA0004

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar sidak penjualan minyak goreng Minyak Kita di Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, pada Jumat siang. Sidak ini dilakukan untuk antisipasi peredaran minyak kita yang tak sesuai dengan netto atau isi kemasan. Jum’at 14 Maret 2025.

Dalam sidak yang dipimpin Kanit III Tipidter Polres Polman, IPDA Tandang Sofyan Subarna, petugas memeriksa stok, harga, dan memastikan tidak ada penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Hasilnya, ditemukan kemasan Minyak Kita ukuran 1 liter yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Sidak ini juga melibatkan Metrologi Legal dan Dinas Perdagangan guna memastikan takaran minyak goreng sesuai standar. Selain itu, Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri, turut turun langsung untuk mengawasi jalannya sidak. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar agar minyak bersubsidi tetap tersedia sesuai aturan.

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.