Hukum

Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Malaysia Yang Tidak Mempunyai Dokumen Sah

×

Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Malaysia Yang Tidak Mempunyai Dokumen Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250506 WA0002
Imigrasi Polman saat mengantarkan WNA Malaysia ke Bandar Udara untuk di deportasi.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial YJ (71 tahun) pada hari Minggu 04/05, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011. Selasa 06 Mei 2025.

YJ diamankan setelah petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga Warga Negara Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menyampaikan bahwa pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 09 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu.

YJ telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) – Kota Kinabalu (KBI) Malaysia.

Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara.(bdt)

Screenshot 20260806 113922 Gallery
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan BB ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Polman, Kamis 06 Agustus 2026.

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.