Hukum

Dikeluhkan, Bibit Kakao Bantuan Pemprov Sulbar Banyak yang Mati

×

Dikeluhkan, Bibit Kakao Bantuan Pemprov Sulbar Banyak yang Mati

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250819 213636 Canva
Penampakan bibit rusak yang diterima warga disalah satu kelompok di Desa Pasiang Kecamatan Matakali.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Bantuan bibit kakao dari Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan masyarakat penerima. Baru tiga hari setelah dibagikan, banyak bibit sudah menguning, layu, bahkan ada yang mati. Selasa (19/8/2025).

Hasil investigasi di sejumlah kelompok penerima menunjukkan, bibit kakao yang disalurkan dalam program bantuan bagi KT ini sebagian besar dalam kondisi tidak sehat, daun menguning, batang layu, bahkan ada yang sudah mati. Padahal sesuai ketentuan, bibit seharusnya diserahkan dalam kondisi sehat dan siap tanam.

“Bibitnya diterima tiga hari lalu, pak. Kondisinya stres karena bertumpuk di atas truk. Jadi sekarang banyak yang mulai mati,” ungkap salah seorang anggota kelompok tani di Polman yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, selain banyak yang layu, ukuran bibit juga sudah terlalu besar dan kondisi saat ini tidak memungkinkan menanam dengan kondisi bibit sters.

Sejumlah anggota kelompok tani juga mengaku tidak mendapat informasi jelas terkait mekanisme penggantian bibit rusak dari penyedia.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit kakao, Muliadi, telah menyampaikan bahwa bibit yang mati akan diganti oleh penyedia, asalkan dilaporkan dalam batas waktu 10 hari setelah diterima. “Untuk bibit yang mati itu akan diganti asal dilaporkan oleh kelompoknya,” jelas Muliadi beberapa waktu lalu.

Namun saat dikonfirmasi ulang terkait kondisi bibit yang kini banyak dikeluhkan masyarakat, Muliadi tidak memberikan tanggapan meski pesan yang dikirim melalui WhatsApp telah diterima.

Untuk diketahui, pengadaan bibit kakao ini menelan anggaran sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari APBD Sulbar Tahun Anggaran 2025.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.