AdvertorialBerita

Wagub Sulbar Jadi Korban Video Deepfake Hoaks Pemutihan Pajak

×

Wagub Sulbar Jadi Korban Video Deepfake Hoaks Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini
6ce3f1fafa6189f743eab3cf893a5c5e XL

POJOK RAKYAT. ID –– Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S. Mengga, menjadi korban manipulasi video atau deepfake yang menyebarkan informasi hoaks tentang program pemutihan pajak.

Video yang viral di media sosial, khususnya dari akun TikTok @pemutihan_pajak_2025, menampilkan Wagub Salim seolah-olah mengumumkan program perpajakan palsu. Dalam video tersebut, disebutkan empat poin utama: gratis balik nama kendaraan, gratis bayar pajak kendaraan, gratis pembuatan SIM, dan gratis ganti plat kendaraan.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, telah mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah palsu.

“Video yang beredar adalah deepfake. Video aslinya adalah sambutan Wagub untuk Pengurus Wilayah (PW) KAHMI Sulbar atas pelantikannya, yang sama sekali tidak menyebutkan program pemutihan pajak,” tegas Ridwan, Senin, 15 September 2025.

Deepfake merupakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten audiovisual yang terlihat sangat nyata, namun palsu. Teknologi ini sering disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi, merusak reputasi, atau penipuan.

Kominfo Sulbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing oleh konten-konten provokatif, yang menjanjikan hal yang tidak jelas sumbernya.

“Mari bersama cegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (Rls)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.