BeritaHukum

Proyek Rehabilitasi Gedung RS Hj Andi Depu Tuai Sorotan, Pelaksana Proyek Ngaku Hanya Sewa Crane untuk Pasang Lift

admin
×

Proyek Rehabilitasi Gedung RS Hj Andi Depu Tuai Sorotan, Pelaksana Proyek Ngaku Hanya Sewa Crane untuk Pasang Lift

Sebarkan artikel ini
IMG 20250927 132055 scaled

POLMAN —- RSUD Hj. Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar(Polman) Sulbar, gelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk rehabilitasi bangunan gedung,pagar dan instalasi jaringan IPAL. Jangka waktu pelaksanaan proyek ditargetkan selesai Desember tahun 2025.

Rehabilitasi pagar dikerjakan oleh pemenang tender CV Bintang dengan anggaran Rp 750 juta, pengadaan instalasi jaringan pipa dikerjakan CV Sultan Alauddin senilai Rp 199 juta, sumber anggaran kedua proyek tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) RS Hj Andi Depu.

Sementara proyek rehabilitasi ruang operasi dikerjakan CV Barman dengan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar lebih, kemudian proyek rehabilitasi bangunan ruang Kris dikerjakan CV Arsyatama Jaya Konstruksi, dengan anggaran hampir Rp 1 miliar. Sumber anggaran kedua proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus(DAK) APBD Polman tahun 2025.

Dari pantauan di lapangan, Proyek rehabilitasi ruang operasi RS Hj. Andi Depu diduga tidak sesuai standar Kerangka Acuan Kerja(KAK), yakni
peralatan crane kapasitas 6,5 ton serta Scafolding 216 M2 sebanyak 100 volume, di lapangan hanya ditemukan satu unit molen pengaduk semen.

Selain itu, sebagian tukang yang bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) seperti helm, sepatu dan rompi untuk keselamatan diri, Serta para tukang tidak memiliki Sertifikat Keterampilan minimal jenjang 4 TT. 001. kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Gedung sesuai syarat KAK.

Diketahui, KAK proyek rehabilitasi gedung poliklinik RS Hj Andi Depu mensyaratkan, Kemampuan badan usaha penyedia jasa konstruksi harus memiliki kemampuan kualifikasi kecil, sub klasifikasi jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan(BG 009/BG 005) NIB KLBI 41015/NIB 41019 konstruksi gedung lainnya.

Menanggapi hal itu, Kontraktor Pelaksana Proyek Rehabilitasi Ruang Operasi RS Andi Depu, Mustakim, menjelaskan didalam persyaratan tender tidak dipersyaratkan sertifikasi kualifikasi tukang, sedangkan penggunaan crane alat pemindah dan pengangkat material bangunan, ia mengaku hanya menggunakan crane di bagian luar bangunan rehabilitasi saat pemasangan tiang besi lift, ” Kita sewa crane hanya saat pemasangan tiang besi lift di depan, di bagian belakang gedung kita tidak pernah pakai crane, karena tidak bisa masuk crane ke dalam, ” Terangnya saat ditemui, Sabtu 27 September 2025.

Mustakim memaparkan, Scafolding yang belum tersedia sesuai volume yang dipersyaratkan KAK yakni 216 M2, 100 volume. Ia menyebutkan bakal memasang Scafolding lebih dari syarat KAK jika sudah dibutuhkan, ” Nanti kalau sudah kita pasang batu sampai diatas, sudah berjejer mi itu Scafolding, kita akan pasang lebih banyak, yang bikin pusing ini bagaimana caranya tepat waktu, ” pungkasnya.

CV Barman adalah pemenang tender proyek rehabilitasi ruang operasi RS Hj Andi Depu Polewali, namun pelaksanaan proyek dikerjakan oleh Mustakim setelah meminjam dari owner CV Barman, Muhammad Natsir. (Alga/*)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.