POLMAN, POJOKRAKYAT — Panitia Khusus (Pansus) III Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mempertanyakan realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang bersumber dari pelanggan PLN.
Dalam rapat Pansus III yang digelar di ruang aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026), PLN diminta membuka data pelanggan serta gambaran realisasi PBJT Tenaga Listrik yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III Rudi Hamzah, didampingi Ketua Komisi III Sarinah dan sejumlah anggota DPRD Polman. Hadir pula Manager UP3 PLN Mamuju Vincentius Putra, Kepala Unit PLN Polewali Ayuardhini, Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana, Kepala Dispenda serta Sekban BKAD Gazali.
Ketua Pansus III Rudi Hamzah mengatakan, pihaknya meminta PLN memberikan data penggunaan listrik dan realisasi pajak dari PBJT Tenaga Listrik, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri hingga perkantoran.
Namun, UP3 PLN Mamuju belum dapat memberikan kesimpulan terkait besaran PBJT Tenaga Listrik yang menjadi penerimaan Kabupaten Polman karena perhitungan dilakukan oleh PLN pusat.
“PLN yang hadir tidak dapat memberikan kesimpulan karena yang menghitung dan menentukan besaran PBJT TL Polman adalah PLN pusat,” kata Rudi.
Karena itu, Pansus III berencana melakukan koordinasi langsung dengan PLN pusat. Sebelum itu, DPRD akan meminta data dari UP3 Mamuju untuk mengolah dan mencocokkannya dengan data pelanggan serta penerimaan pajak yang diterima Pemkab Polman.
“Kami akan ke kantor pusat PLN untuk berkoordinasi. Tetapi sebelumnya kami meminta data ke UP3 Mamuju. Data yang diberikan akan diolah, kemudian dikoordinasikan dengan PLN pusat apakah data pelanggan berkesesuaian dengan jumlah pajak yang diterima,” ujarnya.
Rudi mengatakan, PLN optimis penerimaan PBJT Tenaga Listrik di Polman masih dapat ditingkatkan. Bahkan, potensinya diperkirakan bisa mencapai Rp. 2 miliar per bulan apabila jumlah pengguna listrik, baik sektor rumah tangga maupun industri, terus bertambah.
Untuk itu, Pansus III memberikan waktu dua hari kepada PLN Mamuju untuk menyerahkan data jumlah pelanggan yang menjadi objek pajak.
Berdasarkan pemaparan UP3 PLN Mamuju, jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Polman tercatat sebanyak 135.767 pelanggan. Rinciannya, pelanggan sosial sebanyak 2.767, rumah tangga 127.540, bisnis 4.677, industri 157 dan pelanggan publik 626.
Adapun tarif PBJT Tenaga Listrik yang dikenakan berbeda berdasarkan kategori pelanggan. Pelanggan bisnis dan rumah tangga dikenakan tarif 10 persen, sedangkan pelanggan industri dikenakan tarif 3 persen.
Manager UP3 PLN Mamuju Vincentius Putra mengatakan, pelayanan kelistrikan di Polman bersinggungan dengan tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Majene-Tinambung, ULP Wonomulyo dan ULP Polewali.
Ia memaparkan, realisasi PAD dari PBJT Tenaga Listrik pada 2024 mencapai Rp. 16,4 miliar. Sementara pada 2025 tercatat Rp.15,5 miliar.
“Realisasi 2024 PAD Rp.16,4 miliar, tahun 2025 Rp.15,5 miliar. Terjadi penurunan sedikit karena pada bulan Januari ada relaksasi diskon listrik Januari dan Februari,” jelas Vincentius Putra.
Ia menegaskan, PLN mendukung langkah Pansus III dalam melakukan optimalisasi penerimaan PBJT Tenaga Listrik.
“Untuk optimalisasi, kami menyambut baik dan mendukung karena PBJT ini adalah persenan dari belanja listrik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana mengakui selama ini Pemkab Polman hanya menerima data dan besaran penerimaan yang disampaikan PLN tanpa melakukan kalkulasi secara mandiri.
Menurutnya, pertukaran data antara PLN dan Pemkab diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan verifikasi dan perhitungan sendiri.
“Secara manajemen sebaiknya ada pertukaran data sehingga ada ruang oleh Pemda melakukan perhitungan sendiri sehingga ada nilai sekian yang didapatkan setiap bulan,” kata I Nengah.
Ia berharap ke depan terdapat mekanisme pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Pemkab Polman. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada PLN, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PAD.
Dalam rapat tersebut, PLN berkomitmen menyerahkan data yang diminta Pansus III DPRD Polman dalam waktu dua hari untuk selanjutnya dilakukan pengolahan dan pencocokan data. (*)













