Hukum

Pembangunan TPST Binuang Belum Kantongi Izin Lingkungan, LIN Ingatkan DLHK Harusnya Jadi Contoh Yang Baik

×

Pembangunan TPST Binuang Belum Kantongi Izin Lingkungan, LIN Ingatkan DLHK Harusnya Jadi Contoh Yang Baik

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251009 205651 Gallery
Sarana pemusnahan sampah yang telah dibangun di lokasi TPST Paku.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Lembaga Investigasi Negara (LIN) sorot program pembanguan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang yang belum mengantongi izin lingkungan tetapi sejumlah program pembangunan sudah berjalan. Kamis 09/10/2025.

Ketua LIN Indra menyampaikan, Izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) harus diurus sebelum usaha atau kegiatan dilaksanakan karena dokumen ini adalah syarat penting untuk mendapatkan izin lingkungan, yang kemudian menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

“Dinas Lingkungan Hidup itu harusnya menjadi contoh bagi pelaku usaha yang akan membangun, karena jika masyarakat atau pelaku usaha yang buka pasti akan diminta lengkapi administrasinya dulu, izin lingkungan yang disetujui masyarakat,” jelas Indra.

Ia mengingatkan DLHK untuk bekerja di rel yang benar agar tidak tersandung masalah hukum seperti program sebelumnya pembangunan Hanggar yang kini di bidik oleh Aparat Penegak Hukum

“Baik-baiklah dalam bekerja, ini uang rakyat yang digunakan jangan sampai programnya mangkrak lagi seperti pembangunan hanggar yang besinya diduga disembunyi dibelakang kantor DLHK,” ujar Indra.

Ia menyampaikan, kasihan daerah ini jika anggaran Negara tidak dikelola dengan baik, “Polman ini kita ketahui Keuangannya sedang tidak baik-baik saja, perencanaan kegiatan harus matang, jangan tiba akal tiba mati.” tandasnya.

“Jangan sampai kalau dipaksakan masyarakat paku jadi korban dan permasalahan tidak selesai-selesai, ujung ujungnya bangunannya mangkrak seperti bangunan yang sudah ada.” tutur Indra.

Screenshot 20251009 210622 Gallery
Material proyek bangunan hanggar yang disimpan dipinggir sawah belakang pagar Dinas LHK Polman.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Polman Jumadil menjelaskan jika izin UKL/UPL TPST sudah berproses sejak beberapa Mei lalu dan diketentuan proses UKL/UPL bisa tiga sampai enam bulan sambil berjalan kegiatan.

“Sebelumnya ini adalah TPA sudah ada Amdal dan sebagainya, sekarang ini tinggal menambah fasilitas baru. Karena ada perubahan nama dan fungsi sehingga diusulkan untuk penyusunan UKL/UPL bukan Amdal karena bukan lagi TPA tapi TPST yang berproses di bulan mei dan Agustus pertegnya,” jelas Kepala Dinas LHK Polman Jumadil.

Kemudian terkait dengan proyek Hanggar yang dibidik oleh APH, Jumadil enggan berkomentar banyak, Namun ia membenarkan sudah pernah memberikan klarifikasi ke APH. (bdt)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.