Hukum

Diduga Tak Diverifikasi, Petani di Polman Terima Bibit Kakao Tak Disambung Pucuk

×

Diduga Tak Diverifikasi, Petani di Polman Terima Bibit Kakao Tak Disambung Pucuk

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250829 115045 Gallery
Bibit Rp. 28 Miliar untuk masyarakat ditumpuk bak batu bata diatas truk distribusi.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga menerima bantuan bibit kakao yang tidak disambung pucuk. Bantuan senilai Rp. 28 miliar dari Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat itu disebut-sebut tidak melalui proses verifikasi yang semestinya. Rabu 22 Oktober 2025.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Indra, mengungkapkan bahwa temuan bibit tidak disambung pucuk tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan verifikasi di lapangan.

“Orang yang tidak jeli mungkin tidak akan tahu kalau ada bibit yang tidak disambung masuk dalam berita acara serah terima barang. Kalau soal varietas mungkin bisa saja tidak semuanya klon 45 atau Sulawesi 2, tapi kalau tidak disambung, itu sama saja dengan bibit dari biji,” ujar Indra.

Ia menegaskan, alasan “terikut” tidak bisa dibenarkan karena setiap bibit seharusnya melewati proses perhitungan dan penyortiran yang ketat, terlebih proyek ini berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan.

“Itulah gunanya ada penampungan awal agar PPK bisa memeriksa jenis, jumlah, dan kualitas bibit dengan mudah. Kalau hanya mengejar keuntungan besar, ya jadinya amburadul. Saran saya, putus saja kontraknya dan bayar sesuai progres yang ada,” tegasnya.

Indra juga meminta agar dana yang sudah digunakan dikembalikan ke kas daerah dan diprogramkan ulang dengan perencanaan yang lebih matang serta harga yang rasional.

“Uang daerah Sulbar seharusnya dinikmati masyarakat Sulbar,” tambahnya.

Selain itu, ia turut mempertanyakan fungsi pendamping lapangan yang dibayar untuk membantu Disbun dalam proses distribusi bibit, namun dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal.(bdt)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Screenshot 20251118 172334 Gallery
Hukum

Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.