Hukum

Kodim 1402/Polman Tegaskan Senjata Yang Digunakan Untuk Menembak Bukan Milik TNI

×

Kodim 1402/Polman Tegaskan Senjata Yang Digunakan Untuk Menembak Bukan Milik TNI

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251103 174652 Gallery
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko pimpin press rilis motif kasus pembunuhan di Campalagian Polman yang terjadi tanggal 20 september lalu.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Kasus penembakan yang menewaskan pria bernama Husain (35) menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, (4/11/2025).

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian saat konferensi pers, Senin (3/11/2025), pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memasok senjata api dan amunisi ilegal untuk pelaku penembakan yang dijual senilai 4,5 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 1402/Polman, Letkol Inf Anta Sihotang, S.Sos., M.Han. menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dengan institusi TNI karena pelaku merupakan pecatan TNI dan telah berstatus menjadi warga sipil.

Dandim menegaskan pula bahwa senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh Kepolisian, bukan merupakan jenis senjata organik milik TNI dan tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di wilayah Kab. Polman.

Beliau menghimbau agar media menyajikan pemberitaan secara konfirmatif dan berimbang, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak timbul persepsi yang liar. “Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan serta mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga situasi yang kondusif di Polman tetap terjaga” pungkasnya. (Zik)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Screenshot 20251118 172334 Gallery
Hukum

Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.