Hukum

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

×

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251118 172334 Gallery
Sekda Polman Nursaid Mustafa.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa jika TPP seorang pegawai tidak dibayarkan, berarti pegawai tersebut sedang menjalani hukuman atau memiliki pelanggaran yang jelas.

Screenshot 20260320 193040 Canva

“Selama tidak ada pelanggaran, TPP tidak boleh tidak dibayarkan,” tegas Nursaid Mustafa, menanggapi kebijakan yang diambil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman.

Terkait salah satu ASN yang usulan kenaikan gaji berkala (KGB)-nya tidak ditandatangani oleh Kepala DPK Polman, Sekda mengatakan akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
(bdt)

IMG 20260317 WA0017
Hukum

Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sekaligus membersihkan internal kepolisian dari praktik-praktik menyimpang.

IMG 20260223 WA0020
Hukum

Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polewali Mandar Kota Parepare mendesak Polda Sulawesi Barat dan Polres Polewali Mandar segera mengambil langkah tegas dan terukur menyusul maraknya aksi yang diduga dilakukan geng motor bersenjata tajam di wilayah Wonomulyo, Matakali, dan sekitarnya.