POLMAN, POJOKRAKYAT — Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa jika TPP seorang pegawai tidak dibayarkan, berarti pegawai tersebut sedang menjalani hukuman atau memiliki pelanggaran yang jelas.
“Selama tidak ada pelanggaran, TPP tidak boleh tidak dibayarkan,” tegas Nursaid Mustafa, menanggapi kebijakan yang diambil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman.
Terkait salah satu ASN yang usulan kenaikan gaji berkala (KGB)-nya tidak ditandatangani oleh Kepala DPK Polman, Sekda mengatakan akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
(bdt)











