Hukum

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

×

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251118 172334 Gallery
Sekda Polman Nursaid Mustafa.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa jika TPP seorang pegawai tidak dibayarkan, berarti pegawai tersebut sedang menjalani hukuman atau memiliki pelanggaran yang jelas.

“Selama tidak ada pelanggaran, TPP tidak boleh tidak dibayarkan,” tegas Nursaid Mustafa, menanggapi kebijakan yang diambil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman.

Terkait salah satu ASN yang usulan kenaikan gaji berkala (KGB)-nya tidak ditandatangani oleh Kepala DPK Polman, Sekda mengatakan akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
(bdt)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.