Hukum

Penataan Stadion S. Megga,Satpol Bongkar Lapak Yang Tak Lagi Digunakan

×

Penataan Stadion S. Megga,Satpol Bongkar Lapak Yang Tak Lagi Digunakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251119 WA0014 scaled

POLMAN, POJOKRAKYAT — Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Lapak-lapak tersebut sudah lama tidak ditempati untuk berjualan sehingga menimbulkan kesan kumuh dan menghambat pemanfaatan ruang publik secara optimal.

Penertiban dilakukan setelah para pemilik lapak sebelumnya diberikan teguran dan imbauan berkali-kali untuk menata tempat berjualan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembongkaran berlangsung tertib, aman, dan damai, dengan pengawasan penuh dari Satpol PP dan aparat wilayah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan stadion agar tetap bersih, rapi, dan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang publik.

Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan Madatte menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang benar-benar ingin berjualan, sehingga lapak yang selama ini dibiarkan kosong dapat kembali dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, kawasan stadion dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi lokal yang tertata dan tidak mengganggu fungsi drainase maupun kenyamanan masyarakat.

Kepala lingkungan juga menjelaskan bahwa lapak ini akan dikembalikan ke pamerintah untuk dikelola lebih lanjut.
“Lapak-lapak ini akan kami kembalikan kepada pemerintah untuk ditata ulang, kemudian diberikan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan secara serius. Kami ingin area ini dimanfaatkan dengan baik dan tidak dibiarkan kosong seperti sebelumnya,” ujar Kepala Lingkungan.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan aparat setempat terkait pemanfaatan lokasi usaha di area publik.(rls)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

Screenshot 20251118 172334 Gallery
Hukum

Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.